TOBOALI – Rip (36) warga Dusun SP.A Desa Rias, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Provinsi Bangka Belitung (Babel) akhirnya harus berurusan dengan hukum atas kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Diketahui, Rip yang kesehariannya berprofesi sebagai petani atau pekebun tersebut ditangkap anggota tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Basel, Rabu (4/5/2022) sekira pukul 15.30 WIB di Dusun SP.A Desa Rias, Kecamatan Toboali.
Barang bukti (Barbuk) sabu yang dimiliki Rip sebanyak 32 paket dengan berat bruto 9,79 gram, dengan rincian 3 paket besar, 10 paket sedang dan 19 paket kecil.
Selain itu, Barbuk pendukung lainnya berupa 1 unit timbangan digital, 4 lembar bekas timah rokok, 3 lembar plastik klip kosong berukuran besar, 3 ball plastik klip kosong berukuran kecil, 1 bungkus kotak rokok bekas, uang senilai Rp 3.050.000 dengan rincian 11 lembar pecahan Rp 50.000 dan 25 lembar pecahan Rp 100.000.
“Pasal yang disangkakan terhadap pelaku Rip, Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Basel, IPTU Husni Afriansyah.
Husni menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa, di Dusun SP.A Desa Rias sering terjadi pelanggaran tindak pidana narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut anggota Satresnarkoba bergerak melakukan penyelidikan perihal kebenaran informasi yang dimaksud.
“Anggota melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku Rip didampingi oleh RT (Rukun Tetangga) setempat,” tegas IPTU Husni.