TOBOALI – Rip (36) warga Dusun SP.A Desa Rias, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Provinsi Bangka Belitung (Babel) akhirnya harus berurusan dengan hukum atas kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Diketahui, Rip yang kesehariannya berprofesi sebagai petani atau pekebun tersebut ditangkap anggota tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Basel, Rabu (4/5/2022) sekira pukul 15.30 WIB di Dusun SP.A Desa Rias, Kecamatan Toboali.

Barang bukti (Barbuk) sabu yang dimiliki Rip sebanyak 32 paket dengan berat bruto 9,79 gram, dengan rincian 3 paket besar, 10 paket sedang dan 19 paket kecil.
Selain itu, Barbuk pendukung lainnya berupa 1 unit timbangan digital, 4 lembar bekas timah rokok, 3 lembar plastik klip kosong berukuran besar, 3 ball plastik klip kosong berukuran kecil, 1 bungkus kotak rokok bekas, uang senilai Rp 3.050.000 dengan rincian 11 lembar pecahan Rp 50.000 dan 25 lembar pecahan Rp 100.000.