ANGGOTA DPRD Bangka Belitung, Rina Tarol mendesak Polda Babel untuk segera meringkus dan menetapkan para terduga pelaku korupsi yang telah merugikan daerah dan keuangan negara hingga miliaran rupiah dibalik kegiatan proyek pembangunan dermaga di daerah kepulauan, yakni Pulau Lepar, Kabupaten Bangka Selatan (Basel).
Penyelidikan atas dugaan kasus tersebut masih berporses di Polda Babel. Nah, siapa saja yang bakal tersengat sebagai tersangka dalam pusaran kasus ini, masih misteri.
Diketahui, pada tahun 2021 Pemkab Bangka Selatan mengerjakan empat unit proyek ‘rehabilitasi’ pembangunan dermaga penyeberangan rakyat. Anggarannya senilai Rp 32 miliar bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Transportasi Laut tahun 2021.
Empat unit dermaga itu dermaga rakyat Pongok, dermaga rakyat Penutuk, dermaga plengsengan Tanjung Gading Lepar dan dermaga ponton apung Pelabuhan Sadai.
Selain itu, pelebaran jalan lingkungan dan areal parkir pelabuhan Sadai.
Nah, dua dari empat unit dermaga itu tak selesai dikerjakan meski telah satu kali diperpanjang hingga 15 Februari 2022, yakni dermaga Tanjung Gading dan Penutuk.
Adapun pihak ketiga atau kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut. Proyek dermaga plengsengan Tanjung Gading dikerjakan oleh PT Cahaya Sriwijaya Abadi, dengan nilai kontrak Rp 11.173.655.000. Proyek dermaga rakyat Penutuk dikerjakan oleh PT Berkat Serasan Mandiri, dengan nilai kontrak Rp 11.220.125.000. Proyek dermaga rakyat Pongok dikerjakan oleh CV Tegar Bermana Const, dengan nilai kontrak Rp 2.799.990.000. Dermaga ponton apung pelabuhan Sadai dikerjakan oleh PT Menara Gading Sakti, dengan nilai kontrak Rp 3.941.189.000. Proyek jalan lingkungan dan areal parkir (fasilitas darat) pelabuhan Sadai dikerjakan oleh CV Cahaya Utama, dengan nilai kontrak Rp 1.217.663.000.
“Kita minta Polda Babel untuk segera meringkus dan menetapkan para terduga pelaku yang telah merugikan daerah dan keuangan negara dibalik kegiatan proyek dermaga di Pulau Lepar. Jangan kita biarkan virus-virus koruptor menjamur di daerah yang kita cintai ini,” kata Rina Tarol kepada wartawan, Minggu (15/12/2024).
Rina, yang merupakan wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Basel ini, berharap proses penyelidikan yang saat ini masih bergulir di Polda Babel segera naik ke tahap penyidikan.
“Kita tunggu Polda Babel mengusut kasus ini sampai terungkap pelakunya. Saat ini masih dalam proses penyelidikan di Polda Babel. Harapan kita dari penyelidikan ini naik ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka. Pastinya, penyelidikan kasus dermaga ini akan terus kita ikuti perkembangannya, mengingat bangunan dermaga ini merupakan impian orang banyak, khususnya impian masyarakat Pulau Lepar,” tegas Rina Tarol.
Diberitakan sebelumnya, proyek tersebut ditargetkan selesai pada 27 Desember 2021 sesuai dengan kontrak kerja tertanggal 15-19 Juli 2021.
Proyek rehabilitasi dermaga tersebut dikerjakan pada bulan Juli 2021 oleh Bidang Perhubungan Laut Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Hubla ASDP) Pemkab Basel bekerja sama dengan pihak ketiga.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perhubungan (PUPRHub) Pemkab Basel Achmad Ansyori melalui Kepala Bidang (Kabid) Hubla ASDP Budi Heriyansah menjelaskan, dua dari empat proyek dermaga yang tak selesai itu adalah dermaga Tanjung Gading dan Penutuk, lantaran masih ada sebagian pengerjaan yang belum selesai seperti tempat sandar perahu, tangga dan lampu penerangan sehingga diberikan waktu perpanjangan kedua untuk menyelesaikan pengerjaan hingga 40 hari ke depan.
“Kalau dermaga Pongok dan dermaga ponton apung Sadai sudah selesai 100 persen. Sadai selesai dikerjakan pada 27 Januari 2022 dan Pongok selesai dikerjakan pada 15 Februari 2022,” kata Budi Heriyansah, Jum’at (25/2).
Budi yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek itu menambahkan, untuk pengerjaan dermaga Tanjung Gading diperpanjang mulai dari tanggal 15 Februari 2022 hingga 40 hari ke depan. Sedangkan, untuk pengerjaan dermaga Penutuk diperpanjang selama 30 hari ke depan.
“Saat ini pengerjaannya dilanjutkan perpanjangan waktu yang kedua kali disertai pembayaran denda sampai dengan pengerjaan selesai 100 persen,” jelas Budi. Baca Berita Terkait : Proyek Dermaga Penutuk dan Tanjung Gading Tak Selesai, Perpanjangan Kedua Selama 40 Hari