Residivis Congkel Pintu Proyek, Alat Tukang Rp5 Juta Raib

BABELHEBAT.COM, BANGKA SELATAN — Tim URC Resmob Macan Selatan Polres Bangka Selatan menangkap residivis berinisial YA alias NA (31), yang diduga mencuri sejumlah peralatan pertukangan di lokasi pembangunan perumahan Desa Gadung, Kecamatan Toboali.
YA ditangkap pada Minggu siang (6/9/2026), setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan pencurian yang terjadi pada Rabu, 2 September 2026. Korban NY (44), seorang kontraktor, kehilangan berbagai peralatan kerja dengan kerugian diperkirakan Rp5 juta.
Pencurian diketahui setelah saksi SU (50), menemukan pintu ruang penyimpanan dalam kondisi rusak dan terbuka. Pintu diduga dicongkel menggunakan obeng besi setelah korban sebelumnya mengunci seluruh peralatan kerja.
Penyelidikan polisi mengarah kepada YA setelah sebagian barang yang diduga hasil curian diketahui telah dijual kepada warga berinisial DD di Kelurahan Toboali. Polisi kemudian menangkap YA di sebuah rumah di kawasan Toboali tanpa perlawanan.
Kasi Humas Polres Bangka Selatan AKP Mardian Syafrizal, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, YA merupakan residivis yang kembali berurusan dengan hukum dengan modus mencongkel pintu tempat penyimpanan barang.
“Pelaku merupakan seorang residivis yang kembali melakukan aksi kejahatan dengan modus merusak dan mencongkel pintu tempat penyimpanan barang,” ujar Mardian.