AKSI pencurian kembali terjadi di Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Kali ini diduga dilakukan seorang residivis yang pernah menjalani hukuman atas kasus serupa.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Tanjung Timur, Kelurahan Toboali, Kamis (27/11/2025).
Pelapor Kry (korban) saat itu bekerja di kebun sawit tak jauh dari rumahnya. Ketika pulang untuk beristirahat, ia mendapati pintu rumah terbuka dan bagian dalam berantakan. Sejumlah barang hilang, termasuk dokumen pribadi, satu unit handphone, uang tunai Rp 3 juta, dan satu pucuk senapan angin. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 6,2 juta. Korban kemudian melapor ke Polres Bangka Selatan.
Unit Buser Sat Reskrim Polres Bangka Selatan melakukan penyelidikan dan mengarah pada Ss alias Unyil (42), warga Desa Mangkol, Kabupaten Bangka Tengah.
Terduga pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian dan bebas pada 2022. Pada Sabtu (29/11/2025) malam, polisi mengamankan Unyil di rumahnya di Jalan Pertiwi, Kelurahan Teladan, Toboali, tanpa perlawanan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu pucuk senapan angin dan satu unit handphone yang diduga hasil pencurian. Untuk barang lain yang tidak ditemukan, Unyil mengaku membuangnya di sekitar hutan dekat rumah korban.





