Replika Organisasi
ORGANISASI adalah sebuah wadah yang menjadi salah satu tempat ilmu pengetahuan. Seperti kita memahami bagaimana manajemen dalam berorganisasi dan membentuk jati diri yang militansi.
Sayangnya banyak oknum di dalamnya menjadikan wadah tersebut untuk sebuah kepentingan diri baik secara politik dan bisnis sehingga tidak menjadikan wadah tersebut ladangnya suatu ilmu. Ini justru miris dan prihatin akan kejadian beberapa yang terjadi.
Pengertian organisasi menurut Oliver Sheldon adalah proses penggabungan pekerjaan yang para individu atau kelompok-kelompok harus melakukan dengan bakat-bakat yang diperlukan untuk melaksanakan tugas-tugas terkait, memberikan saluran terbaik untuk pemakaian yang efisien, sistematis, positif, dan terkoordinasi dari usaha yang tersedia.
Tujuan organisasi di bawah ini, adalah beberapa tujuan organisasi yang secara umum banyak dijadikan sebagai acuan dalam pembangunan sebuah organisasi yaitu :
1. Meningkatkan kemandirian serta kemampuan dari sumber daya yang dimiliki, menjadi wadah yang membantu mencari keuntungan bersama-sama dengan kerja sama yang sudah terbagi dengan baik, menjadi wadah yang digunakan untuk individu yang memang ingin memiliki jabatan, penghargaan serta pembagian kerja yang jelas, menjadi wadah untuk memiliki pengawasan dan kekuasaan,
2. Membantu setiap individu yang ada di dalamnya agar dapat meningkatkan pergaulan serta memanfaatkan waktu luang secara lebih optimal serta bermanfaat, membantu untuk pengelolaan lingkungan bersama-sama.
3. Mencapai tujuan secara efektif dan efisien sesuai dengan yang telah menjadi maksud awal sebuah organisasi. Seperti tujuan organisasi itu sendiri harusnya tertanam perihal keilmuan yang selaras dan silaturahmi itu sendiri, bukan tempat tanding tentang keorganisasian prinsip yang berbeda-beda sehingga perpecahan dari beberapa oknum organisasi lainnya.
Apakah ini menjadi salah satu perpecahan? Iya, karena ambisi yang berbeda sehingga timbul rasa ingin menguasai beberapa tempat baik politik, pekerjaan, hingga bisnis membuat sebuah tempat dalam mendapatkan sesuatu bukan lagi hal yang murni tetapi penempatan organisasi baik organisasi masyarakat maupun lainnya. Dan seharusnya kita harusnya paham dan memahami apa yang dimaksud dan tujuan organisasi masyarakat itu sendiri.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 jo. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan. Definisi dari Organisasi Kemasyarakatan atau Ormas disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 UU Ormas :
Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Tujuan dan Pendirian Organisasi Kemasyarakatan
Berdasarkan Pasal 5 UU Ormas sebagaimana telah diubah dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XI/2013 Tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dijelaskan bahwa ormas bertujuan untuk :
a. Meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat.
b. Memberikan pelayanan kepada masyarakat.
c. Menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa.
d. Melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat.
e. Melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
f. Mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat.
g. Menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan/atau
h. Mewujudkan tujuan negara.
Sebagaimana yang dijelaskan bahwasannya organisasi masyarakat memiliki tujuan yang jelas dan penting dalam masyarakat itu sendiri dan tidak dipergunakan untuk kepentingan lainnya baik pribadi, otoritas, politik dan bisnis.
Penulis : Gusnia, S.Pd