Nasional-InternasionalBabelhebat
Trending

RDP DPRD Babel Ungkap Kisruh Kebun Sawit di Bangka Barat, Desa Terjebak Status Lahan di Luar HGU

KISRUH kebun sawit di Bangka Barat kembali mencuat setelah sejumlah kepala desa dan perwakilan masyarakat membawa keluhan mereka ke rapat dengar pendapat DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Pertemuan yang dipimpin Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya dan Edi Iskandar ini menjadi ruang terbuka bagi desa-desa untuk menjelaskan kondisi sebenarnya, Senin (3/11/2025).

Salah satu persoalan paling menonjol berasal dari kebun PT Sawindo Kencana yang diduga berada di luar Hak Guna Usaha atau HGU.

Kepala Desa Buyan Kelumbi, Arlan Densi, menyebut persoalan itu sudah berlangsung lama dan membuat masyarakat tidak lagi memahami mana batas kewenangan desa, perusahaan, maupun pemerintah.

Arlan memaparkan bahwa pernah ada kerja sama antara desa di satu kecamatan dengan perusahaan tersebut. MOU itu memuat pengelolaan kebun yang berada di luar HGU. Dana pun sempat masuk ke rekening desa. Namun, belakangan Bupati Bangka Barat menyebut MOU itu ilegal dan tidak boleh digunakan.

“Kami sangat bingung dengan situasi ini. Di satu sisi MOU sudah disepakati dan dana sudah masuk ke rekening desa. Di sisi lain kami dilarang menggunakan dana itu karena dianggap ilegal,” kata Arlan.

Baca Juga: Kapolda Babel Ajak Anggota Mencintai Pekerjaan dan Bekerja untuk Dicintai

Masalah itu makin rumit karena status lahan di luar HGU tersebut belum jelas. Pemerintah kabupaten menyatakan bahwa area itu adalah tanah negara sehingga kerja sama desa dan perusahaan dianggap tidak sah.

“Kami berharap pemerintah memberikan kejelasan mengenai status lahan ini. Kalau memang itu hak desa, berikan kepada kami. Kalau itu hak perusahaan, silakan ambil,” ujar Arlan.

1 2Laman berikutnya