Ratusan Hektare Hutan Produksi di Desa Bencah Habis Terjual, Heri Bukan Warga Bencah yang Menjualnya
RATUSAN hektare Hutan Produksi (HP) milik negara yang tersebar di Dusun Meleset Desa Bencah, Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Provinsi Bangka Belitung (Babel) diduga telah diperjualbelikan oleh sejumlah warga yang tak bertanggung jawab.
Terkuaknya jual beli hutan milik negara ini, diketahui pada awal tahun 2022 dan hingga kini menjadi perbincangan hangat masyarakat Desa Bencah lantaran tidak ada penindakan sama sekali dari aparat penegak hukum. Padahal ratusan hektare hutan tersebut telah dilakukan pembukaan atau penggarapan dengan menggunakan alat berat.
Bahkan untuk memastikan terkait adanya dugaan jual beli hutan tersebut, Kepala Desa (Kades) Bencah Heri Purnomo bersama perangkat desa, tokoh agama, tokoh masyarakat dan anggota Bhabinkamtibmas Polsek Airgegas langsung bergerak turun ke titik lokasi hutan yang dimaksud. Alhasil, didapati bahwa benar adanya ratusan hektare hutan milik negara telah dibabat habis oleh alat berat.
Kades Bencah Heri Purnomo kepada babelhebat.com membenarkan, bahwa ratusan hektare Hutan Produksi (HP) di Dusun Meleset desa setempat telah dijual oleh sejumlah warga yang tak bertanggung jawab kepada pihak luar daerah untuk perkebunan kelapa sawit.
“Kami dari pemerintah desa bersama perangkat desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, anggota Babinsa dan Bhabinkamtibmas telah turun ke lokasi Hutan Produksi yang dimaksud. Setelah kita lihat dan saksikan bersama, bahwa memang benar ratusan hektare hutan (HP_red) yang tersebar di Dusun Meleset telah dikuasai oleh orang-orang tertentu dan diduga hutan tersebut diperjualbelikan oleh warga, namun kita pastikan bahwa bukan warga desa (Bencah_red) yang menjualnya,” jelas Heri, Jum’at (26/8).
Dijelaskan Heri, bahwa terkait dengan hal tersebut telah dilaporkannya secara resmi ke Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelola Hutan Produksi (KPHP) Muntai Palas Unit VIII Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Babel.
“Bulan April lalu (2022) telah kami laporkan secara resmi ke UPTD KPHP Babel, namun sampai sekarang belum ada tindaklanjutnya. Hutan yang diduga telah dijual itu statusnya adalah Hutan Produksi, hutan milik negara,” kata Heri.