SEBANYAK 17 partai politik nasional di Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, telah mendaftarkan calon unggulannya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Bakal calon anggota legislatif (Bacaleg).
Bacaleg unggulan yang didaftarkan itu dari berbagai kalangan. Pastinya mereka telah didaftarkan dan terdaftar di KPU atas nama partai sebagai Bacaleg tingkat kabupaten yaitu Kabupaten Bangka Selatan.
Tujuan utama mereka didaftarkan sebagai Bacaleg tidaklah lain untuk meraup suara rakyat sebanyak-banyaknya pada hajatan Pemilu 2024 mendatang. Tujuan akhirnya adalah untuk menguasai dan menduduki kursi rakyat di gedung yang juga milik rakyat yaitu Gedung Mahligai DPRD Basel.
Terlepas dari itu semua. Suka dan tidak suka. Mereka yang dipilih dan terpilih nantinya adalah harapan semua rakyat Bangka Selatan, baik yang memilih mereka dan maupun yang tidak memilih mereka untuk duduk di kursi yang dibeli dari uang rakyat bukan partai.
Mereka yang terpilih nantinya perlu diingatkan oleh seluruh rakyat dari 8 kecamatan, 50 desa dan 3 kelurahan di Bangka Selatan, agar mereka yang telah dipilih, dilantik dan diambil sumpah jabatannya sebagai wakil rakyat tidak buta dan tidak tuli untuk melihat dan mendengarkan aspirasi rakyat.
Karena itu, rakyat harus mengingatkannya dan menteriakkannya agar mereka tidak terlena saat duduk di kursi rakyat dan berada di ruangan gedung milik rakyat.
Janji yang mereka lontarkan saat masa kampanye harus ditagih. Jangan biarkan janji mereka terlewatkan begitu saja tanpa bukti. Jangan biarkan hal itu terjadi. Saatnya rakyat harus berani untuk menagih atas semua janji yang mereka ucapkan saat diambil sumpah jabatannya dengan atas nama tuhan dan rakyat.
TUJUH belas partai politik nasional sebagai peserta Pemilu legislatif 2024, dengan jumlah 468 Bacaleg diturunkan untuk merebut 30 kursi di DPRD Basel.
Karena itu, masing-masing partai politik menargetkan di setiap daerah pemilihan (Dapil) seperti Dapil I (Toboali), Dapil II (Airgegas), Dapil III (Tukak Sadai, Lepar dan Pulau Pongok) dan Dapil IV (Simpang Rimba, Pulau Besar dan Payung) untuk mendapatkan kursi.
Jumlah kursi di DPRD Basel sebanyak 30 kursi. Rinciannya 12 kursi di Dapil I, 6 kursi di Dapil II, 4 kursi di Dapil III dan 8 kursi di Dapil IV. Sementara, jumlah pemilih aktif yang terdaftar sebagai pemilih sementara sebanyak 149.265 pemilih.
Jumlah pemilih aktif tersebut berdasarkan rekapitulasi Hasil Perbaikan Daftar Pemilih Sementara atau DPSHP yang ditetapkan oleh KPU Basel, Jum’at (12/5/2023).
Selain itu, KPU Basel juga telah menetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara atau TPS yang tersebar di 8 kecamatan dan 53 kelurahan/desa sebanyak 555 TPS terbagi dalam IV daerah pemilihan atau Dapil.
“Jumlah pemilih aktif yang kita tetapkan itu bisa bertambah dan berkurang sebelum ditetapkan menjadi DPT atau Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024,” kata Ketua KPU Basel Amri, Jum’at (19/5).
Adapun rincian dari 149.265 pemilih aktif tersebut yakni 76.880 pemilih laki-laki dan 72.385 pemilih perempuan.
“Dari jumlah pemilih aktif tersebut terdapat 4.540 pemilih potensial atau pemilih pemula yang belum memiliki KTP-el atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik,” jelas Amri.
Sementara untuk jumlah pemilih dan TPS di setiap daerah pemilihan atau Dapil, lanjut Amri, Dapil 1 (Toboali) terdapat 57.942 pemilih dan 217 TPS. Dapil II (Airgegas) 31.858 pemilih dan 119 TPS. Dapil III (Tukak Sadai, Lepar dan Pulau Pongok) 18.397 pemilih dan 71 TPS. Dapil IV (Simpang Rimba, Payung dan Pulau Besar) 41.068 pemilih dan 148 TPS.
“Pemilih aktif terbanyak di Dapil 1 dan Dapil IV,” ujar Amri.
Saat ini, lanjut Amri, hingga 23 Juni 2023 verifikasi administrasi berkas dokumen persyaratan Bacaleg yang didaftarkan oleh 17 partai politik ke KPU..
“Pastinya keabsahan berkas dari 468 Bacaleg itu kita verifikasi kembali sebelum ditetapkan menjadi DCS (Daftar Calon Sementara) dan DCT (Daftar Calon Tetap). Jika masih ada yang kurang atau belum lengkap, maka kita minta partai yang bersangkutan untuk segera melengkapinya. Nanti kita juga minta masukan dan tanggapannya masyarakat atas DCS yang kita tetapkan itu sebelum ditetapkan menjadi DCT,” tegas Amri.