Babelhebat

Ratusan Bacaleg Rebut 30 Kursi Rakyat

SEBANYAK 17 partai politik nasional di Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, telah mendaftarkan calon unggulannya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Bakal calon anggota legislatif (Bacaleg).

Bacaleg unggulan yang didaftarkan itu dari berbagai kalangan. Pastinya mereka telah didaftarkan dan terdaftar di KPU atas nama partai sebagai Bacaleg tingkat kabupaten yaitu Kabupaten Bangka Selatan.

Tujuan utama mereka didaftarkan sebagai Bacaleg tidaklah lain untuk meraup suara rakyat sebanyak-banyaknya pada hajatan Pemilu 2024 mendatang. Tujuan akhirnya adalah untuk menguasai dan menduduki kursi rakyat di gedung yang juga milik rakyat yaitu Gedung Mahligai DPRD Basel.

Terlepas dari itu semua. Suka dan tidak suka. Mereka yang dipilih dan terpilih nantinya adalah harapan semua rakyat Bangka Selatan, baik yang memilih mereka dan maupun yang tidak memilih mereka untuk duduk di kursi yang dibeli dari uang rakyat bukan partai.

Mereka yang terpilih nantinya perlu diingatkan oleh seluruh rakyat dari 8 kecamatan, 50 desa dan 3 kelurahan di Bangka Selatan, agar mereka yang telah dipilih, dilantik dan diambil sumpah jabatannya sebagai wakil rakyat tidak buta dan tidak tuli untuk melihat dan mendengarkan aspirasi rakyat.

Karena itu, rakyat harus mengingatkannya dan menteriakkannya agar mereka tidak terlena saat duduk di kursi rakyat dan berada di ruangan gedung milik rakyat.

Janji yang mereka lontarkan saat masa kampanye harus ditagih. Jangan biarkan janji mereka terlewatkan begitu saja tanpa bukti. Jangan biarkan hal itu terjadi. Saatnya rakyat harus berani untuk menagih atas semua janji yang mereka ucapkan saat diambil sumpah jabatannya dengan atas nama tuhan dan rakyat.

TUJUH belas partai politik nasional sebagai peserta Pemilu legislatif 2024, dengan jumlah 468 Bacaleg diturunkan untuk merebut 30 kursi di DPRD Basel.

Karena itu, masing-masing partai politik menargetkan di setiap daerah pemilihan (Dapil) seperti Dapil I (Toboali), Dapil II (Airgegas), Dapil III (Tukak Sadai, Lepar dan Pulau Pongok) dan Dapil IV (Simpang Rimba, Pulau Besar dan Payung) untuk mendapatkan kursi.

Jumlah kursi di DPRD Basel sebanyak 30 kursi. Rinciannya 12 kursi di Dapil I, 6 kursi di Dapil II, 4 kursi di Dapil III dan 8 kursi di Dapil IV. Sementara, jumlah pemilih aktif yang terdaftar sebagai pemilih sementara sebanyak 149.265 pemilih.

1 2Laman berikutnya

Tom Hebat

Berdiri di Atas Semua Golongan