PANGKALPINANG — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menegaskan kehadiran KPK di Provinsi Bangka Belitung (Babel) untuk melakukan koordinasi demi saling menguatkan peran masing-masing dalam pemberantasan korupsi, Senin (7/3/2022)
“Harapannya koordinasi ini adalah untuk saling memahami tugas masing-masing karena beririsan. Untuk kemudian benahi kekurangan dan saling menguatkan,” kata Ghufron.
Ghufron yang didampingi Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Koordinasi Supervisi (Korsup) Yudhiawan beserta jajaran Direktorat Korsup Wilayah II KPK diterima oleh Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Babel Faeshol Cahyo Nugroho beserta jajaran.
Ghufron menjelaskan bahwa KPK berwenang melakukan koordinasi kepada instansi yang berwenang menyelenggarakan pelayanan publik dan supervisi kepada aparat penegak hukum.
“Tujuannya agar pemanfaatan anggaran efektif dan efisien dalam penyelenggaraan pemerintahan dan penyelenggaraan layanan publik,” ujar Ghufron.
Selain itu, Ghufron menekankan pentingnya koordinasi dan supervisi dalam mendorong upaya-upaya pemberantasan korupsi di daerah. KPK, katanya, telah membangun sistem monitoring untuk mengawal upaya pencegahan korupsi di daerah melalui aplikasi Monitoring Center for Prevention (MCP).
MCP merangkum delapan area perbaikan tata kelola pemerintah daerah yang meliputi perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah dan tata kelola keuangan desa. Mulai tahun 2022, kata Ghufron, MCP akan dikelola bersama antara KPK, BPKP dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Selain itu, ada beberapa perkara yang akan kami koordinasikan dengan BPKP untuk mendorong percepatan penanganan perkara korupsi di Babel,” jelas Ghufron.
Kepala Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Babel, Faeshol Cahyo Nugroho menyambut baik koordinasi dan supervisi yang dilakukan KPK. Dalam kesempatan tersebut, Cahyo memaparkan kinerja jajarannya. Disampaikannya bahwa BPKP telah membangun sistem dan aplikasi untuk membantu pemda dalam mengelola dan menyusun anggarannya.
Selain itu, lanjutnya, BPKP juga telah menyelesaikan berbagai penugasan baik terkait upaya-upaya yang sifatnya represif maupun preventif baik terkait pemerintah daerah, badan usaha dan korporasi, BLUD, BUMdes, pengawasan keinvestigasian dan terkait permintaan aparat penegak hukum.
“Ada beberapa penugasan dari aparat penegak hukum yang sudah dilakukan, ada yang belum dapat ditindaklanjuti karena kekurangan data dan informasi. Untuk itu akan dilakukan pendalaman,” tuturnya.
Diketahui, selama empat hari (Senin-Kamis) KPK melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) melakukan serangkaian kegiatan koordinasi dengan sejumlah instansi di Provinsi Babel, dalam rangka pelaksanaan program pemberantasan Tindak pidana korupsi (Tipikor) terintegrasi.
Rangkaian kegiatan yang dimulai pada tanggal 7-10 Maret 2022 tersebut di antaranya Rapat koordinasi (Rakor) pencegahan korupsi terintegrasi pemerintah daerah se-Provinsi Babel, Rakor dengan Kepala Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Rakor dengan Kepala Kantor Perwakilan Kementerian Agama (Kemenag), rapat optimalisasi pendapatan dan aset daerah Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang, penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan kuliah umum di Universitas Bangka Belitung (UBB), serta audiensi dan diskusi dengan pelaku usaha.