PWI Tegaskan Pasal 8 UU Pers Konstitusional, Negara Harus Aktif Lindungi Wartawan
PERSATUAN Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menegaskan bahwa Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers masih sangat relevan dan bersifat konstitusional. Namun, pelaksanaannya perlu diperkuat agar wartawan benar-benar terlindungi dalam menjalankan profesinya.
Hal itu disampaikan Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir dalam sidang lanjutan uji materi Pasal 8 UU Pers di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Sidang ini merupakan kelanjutan dari permohonan yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), yang menilai ketentuan Pasal 8 masih multitafsir dan belum memberikan jaminan perlindungan yang memadai bagi wartawan.
Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim, Akhmad Munir menegaskan bahwa Pasal 8 UU Pers sudah memberikan dasar hukum yang jelas bagi perlindungan wartawan, tetapi implementasinya di lapangan belum optimal.
“Pasal 8 Undang-Undang Pers adalah norma fundamental yang harus dipertahankan. Namun pelaksanaannya perlu diperkuat agar wartawan memperoleh perlindungan hukum yang nyata di lapangan,” ujar Munir.
Baca Juga: Belajar Menjadi Ayah dari Mutiara Tiga Selatan
Munir menekankan bahwa perlindungan wartawan harus dimaknai sebagai kewajiban aktif negara, bukan sekadar tanggung jawab moral atau sosial. Perlindungan itu mencakup keamanan fisik, keamanan digital, serta perlindungan dari tekanan dan kriminalisasi atas karya jurnalistik yang sah.
“Ketika wartawan menghadapi ancaman atau tekanan, seharusnya ada mekanisme cepat dan jelas antara Dewan Pers, aparat penegak hukum, dan organisasi profesi untuk memberikan perlindungan,” tegasnya.
Baca Juga: UU Pers Diuji di MK, Pemerintah Tegaskan Perlindungan Wartawan Sudah Kuat





