PERSATUAN Wartawan Indonesia (PWI) Jaya membantah keras pernyataan Kapolres Belitung, AKBP Deddy Dwitiya Putra bahwa sebelum melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap 5 wartawan sudah bersurat ke PWI Jakarta (Jaya).

“Nggak ada, lagi pula kalau kirim surat ke PWI Jakarta tidak ada relevansinya. Mungkin PWI Pusat?” kata Sekretaris PWI Jaya, Arman Suparman, Rabu (19/2/2025) petang.

“Semestinya bersurat ke Dewan Pers, untuk hadirkan ahli pers,” sambung Arman.

Sebelumnya, Kapolres Belitung AKBP Deddy Dwitiya Putra menyatakan, sebelum melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap 5 wartawan, pihak kepolisian sudah bersurat ke PWI Jakarta.

Hal itu disampaikan Kapolres saat dikonfirmasi sebagaimana melansir BelitungEkspres.com mengenai surat yang dilayangkan polisi untuk pemanggilan pemeriksaan 5 orang wartawan terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Konfirmasi Kasatreskrim ya,” kata AKBP Deddy kepada Belitong Ekspres melalui pesan WhatsApp, Selasa 18 Februari 2025 malam.

“Kita juga sudah menyurat ke PWI Jakarta untuk konfirmasi,” sambungnya.

Rabu siang, 19 Februari 2025 Belitong Ekspres kembali melakukan konfirmasi ulang kepada Kapolres Belitung. Apakah pemeriksaan terhadap wartawan sudah bersurat ke PWI Jakarta? jawaban tetap sama. “Sudah,” sebut AKP Deddy.

Baca Juga : Penyidik Polres Belitung Periksa 5 Wartawan, Boy : Bentuk Ancaman Kemerdekaan Pers

Sementara itu, hingga saat ini Kasatreskrim Polres Belitung AKP Fatah Meilana belum juga merespon terkait surat pemanggilan pemeriksaan terhadap 5 orang wartawan tersebut.

Kasi Humas Polres Belitung AKP Bambang SY juga mengatakan, belum mengetahui kabar adanya surat pemanggilan dan pemeriksaan terhadap wartawan.

“Nanti kita cek lagi,” katanya.

PWI Babel Kecam Polres Belitung

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengecam tindakan Polres Belitung yang melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap 5 wartawan yaitu 3 wartawan Head-Linenews.com Bastiar Riyanto, Rudi Syahwani, Lendra Agus Setiawan dan 2 wartawan BelitongEkspres.com Yudiansyah selaku Pimpinan Redaksi (Pimred) dan seorang wartawan lainnya.

PWI Babel menilai pemanggilan klarifikasi atas berita yang diterbitkan Head-Linenews.com dan BelitongEkspres.com merupakan bentuk ancaman kemeredekaan pers di Kepulauan Bangka Belitung juga di Indonesia.

Tindakan Polres Belitung yang menggunakan Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam penyelesaian sengketa pers atau produk jurnalistik adalah langkah yang keliru.

Ketua PWI Babel, M Fathurrakhman menjelaskan penyelesaian segala sengketa pers harus merujuk UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pokok pers. Apalagi dalam Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, yang menjelaskan dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak.

“Pasal itu juga menyebut kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara dan untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” kata Boy, sapaan akrabnya, Selasa (18/2/2025) malam.

PWI Babel juga mengingatkan jajaran Kepolisian di Lingkungan Polda Babel, termasuk Polres Belitung untuk menjadikan kerja sama Perlindungan Kemerdekaan Pers (PKS) antara Dewan Pers dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum dalam kaitan dengan penyalahgunaan profesi wartawan.

Kerja sama ini tertuang dalam surat Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022 yang bertujuan untuk meminimalkan kriminalisasi terhadap karya jurnalistik.

“Sesuai kesepakatan dalam PKS, apabila Polri menerima laporan dari masyarakat terkait pemberitaan maka hal itu akan dikoordinasikan dengan Dewan Pers,” jelas Boy. Baca Juga Berita Terkait : Penyidik Polres Belitung Periksa 5 Wartawan, Boy : Bentuk Ancaman Kemerdekaan Pers