Putusan Pengadilan, Kades Batu Betumpang Tidak Ditahan
Perkara tindak pidana penganiayaan yang dilakukan Kepala Desa Batu Betumpang, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Taufik terhadap Mang Suharmi (62) warga desa setempat, berakhir di meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat, Bangka, Provinsi Bangka Belitung (Babel), Jum’at (11/11/2022) pekan lalu.
Sidang atas perkara tersebut dipimpin Majelis Hakim dengan Hakim Tunggal Adria Dwi Afanti, dengan agenda pembacaan catatan penyidik, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terdakwa dan pembacaan putusan. Alhasil, berdasarkan putusan sidang tersebut menyatakan pidana penjara waktu tertentu (14 Hari).
Amar putusan atas perkara tersebut, yakni pertama menyatakan terdakwa Taufik telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan. Kedua menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 minggu. Ketiga menyatakan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 bulan. Keempat membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000 00.
Kepala Kepolisian sektor (Kapolsek) Payung, Iptu Joniarto membenarkan, bahwa sidang atas perkara tindak pidana penganiayaan dengan terdakwa Taufik telah selesai dan telah diputuskan di Pengadilan Negeri Sungailiat, Bangka.
“Berdasarkan hasil putusan sidang, bahwa terdakwa Taufik tidak dilakukan penahanan,” tegas Iptu Joniarto.
Diketahui, bahwa sebelumnya Polsek Payung menjerat tersangka Taufik dengan Pasal 352 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara selama 3 bulan. Bahkan antara tersangka Taufik dengan korban Mang Suharmi sempat dipertemukan baik oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Batu Betumpang maupun oleh pihak kepolisian, dengan tujuan agar permasalahan antar kedua belah pihak dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Namun korban menolak keras lantaran menyangkut harga diri, harkat dan martabat keluarga. Karena itu, hingga akhirnya perkara tersebut berlanjut ke pengadilan.
Mang Suharmi, begitu sapaan akrabnya tersebut merupakan korban penganiayaan Kepala Desa (Kades) Batu Betumpang, Taufik, Senin (17/10/2022), pukul 10.30 WIB.
Saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor dengan membawa bibit sawit untuk ditanam kembali di lahan kebun miliknya. Tiba-tiba sepeda motor yang dikendarai korban diberhentikan oleh raja kecil di desa setempat, yang tak lain adalah Kades Taufik bersama Kepala Dusun (Kadus) I Suwarli alias Pat.
Karena itu, hingga akhirnya sang kades tersebut harus berurusan dengan hukum atas dugaan tindak pidana penganiayaan seperti yang dilaporkan oleh korban ke Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Basel, Selasa (18/10).
Lantaran diberhentikan sang raja. Lalu korban pun langsung menghentikan laju kendaraannya. Korban tak menyangka sama sekali bahwa sang raja tersebut akan melakukan kekerasan fisik terhadap dirinya berupa tamparan keras di bagian kepala hingga mencekik bagian lehernya.
Merasa tak terima dengan perlakuan sang raja. Lalu korban melaporkan atas peristiwa yang dialaminya tersebut ke Satreskrim Polres Basel, dengan harapan laporannya tersebut dapat ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Sebelum menampar kepala dan mencekik leher saya. Taufik (Kades_red) sempat berkata ‘jangan ka tanam sawit di lahan itu’ (jangan kau tanam sawit di lahan itu_red). Lalu saya jawab ‘pokoknya saya ingin menanamnya’ (Pastinya saya ingin menanamnya_red),” jelas Suharmi didampingi istrinya Nurhayati (58) kepada wartawan, Selasa (18/10).
Dijelaskan Suharmi, perlakuan sang raja terhadap dirinya tersebut disaksikan oleh 4 kepala dusun di desa setempat. Meliputi Kepala Dusun (Kadus) I Suwarli, Kadus II Hendri alias Ateng, Kadus III War dan Kadus IV Bujang.
“Taufik menampar saya satu kali di bagian kepala. Lalu Taufik langsung mencekik leher saya dan kemudian menendang sepeda motor saya hingga akhirnya saya ikut terjatuh bersamaan dengan sepeda motor,” keluh Suharmi.
Senada juga diutarakan istrinya Nurhayati tidak menerima atas perlakuan sang raja (Kades) setempat terhadap suaminya tersebut.
“Saya tidak terima kepala suami saya ditampar dan lehernya dicekik oleh kades. Karena itu, saya ikut mendampingi suami saya melaporkan atas apa yang terjadi kepada pihak kepolisian, dengan harapan agar pihak kepolisian dapat menindaklanjutinya dan memprosesnya sesuai aturan hukum,” tegas Nurhayati.
Kepada wartawan, Mang Suharmi bersyukur bahwa masih ada rekan-rekan wartawan yang peduli dengan apa yang dialaminya tersebut.
“Masalah penganiayaan sempat di mediasi oleh Polsek Payung, namun saya tetap menolak untuk berdamai karena menyangkut dengan harkat dan martabat keluarga hingga ke anak cucu. Mata dan telinga bisa saya tutup, tapi hati tidak bisa karena apa yang saya alami itu sakitnya lahir dan batin,” kata Mang Suharmi.
Dijelaskan Mang Suharmi, bahwa Taufik (kades_red) setelah dilaporkannya ke pihak kepolisian sempat minta maaf atas perbuatannya, lantaran khilaf sehingga terbawa emosi. Padahal, sebelumnya kades sendiri yang meminta untuk melaporkan ke pihak kepolisian atas apa yang telah dilakukannya tersebut.
“Dia (Taufik) sendiri yang meminta saya untuk melapor kepada pihak kepolisian, dan itu disaksikan oleh para kadus (kepala dusun_red). Setelah memperlakukan saya seperti itu minta maaf karena khilaf dan terbawa emosi. Apa ini tidak aneh. Awal meminta saya untuk melapor, setelah itu minta maaf dan tersiratnya itu secara tidak langsung meminta saya untuk mencabut laporan. Saya ini sudah tua, jangan ajarkan saya hal-hal yang tidak baik. Harkat dan martabat keluarga yang saya pertahankan. Jangan mentang-mentang saya sudah tua seenaknya memperlakukan saya seperti itu. Maksud dan tujuannya dari minta maaf itu saya sangat paham, tapi apakah hal seperti itu dibenarkan dengan cara melakukan kekerasan setelah itu minta maaf dengan alasan khilaf dan emosi, hancurlah negeri ini kalau aturan hukum bisa dipermainkan,” ujar Mang Suharmi.
Mang Suharmi menambahkan, bahwa tanggal 20 Oktober 2022 sempat terjadi pertemuan antar kedua belah pihak di kantor desa yang turut dihadiri camat, staf kecamatan, mantan kades dan mantan Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) beserta perangkat desa. Pertemuan tersebut membahas terkait permasalahan lahan yang ditanamnya dengan sawit sekaligus membahas permasalahan antar kedua belah pihak agar berdamai.
“Pertemuan di kantor desa pada tanggal 20 Oktober 2022 tidak ada kesepakatan apapun. Pastinya saya tetap menolak untuk berdamai. Lalu pada tanggal 27 Oktober 2022 kami dikumpulkan di Polsek Payung untuk mediasi. Tapi saya tetap menolak dan tidak mau untuk berdamai karena menyangkut dengan harga diri,” tegas Mang Suharmi.
Terpisah Ketua BPD Batu Betumpang, Hosnul saat dikonfirmasi babelhebat.com terkait peristiwa yang dialami Mang Suharmi, ditegaskannya bahwa tidak bisa untuk menyampaikan informasi terkait peristiwa yang dialami oleh warganya tersebut lantaran tidak mengetahui persis kejadiannya.
“Mohon maaf. Kami tidak bisa menyampaikan informasi karena tidak mengetahui persis kejadiannya, dan kebetulan sudah diproses di kepolisian,” ujar Hosnul.
Hingga berita ini diturunkan, Kades Batu Betumpang Taufik belum bersedia memberikan jawaban terkait perkara penganiayaan yang menjeratnya sebagai tersangka.