Babelhebat
Trending

Putusan Pengadilan, Kades Batu Betumpang Tidak Ditahan 

* Cuma Dibebankan Untuk Membayar Biaya Perkara

Perkara tindak pidana penganiayaan yang dilakukan Kepala Desa Batu Betumpang, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Taufik terhadap Mang Suharmi (62) warga desa setempat, berakhir di meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat, Bangka, Provinsi Bangka Belitung (Babel), Jum’at (11/11/2022) pekan lalu.

Sidang atas perkara tersebut dipimpin Majelis Hakim dengan Hakim Tunggal Adria Dwi Afanti, dengan agenda pembacaan catatan penyidik, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terdakwa dan pembacaan putusan. Alhasil, berdasarkan putusan sidang tersebut menyatakan pidana penjara waktu tertentu (14 Hari).

Amar putusan atas perkara tersebut, yakni pertama menyatakan terdakwa Taufik telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan. Kedua menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 minggu. Ketiga menyatakan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 bulan. Keempat membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000 00.

Kepala Kepolisian sektor (Kapolsek) Payung, Iptu Joniarto membenarkan, bahwa sidang atas perkara tindak pidana penganiayaan dengan terdakwa Taufik telah selesai dan telah diputuskan di Pengadilan Negeri Sungailiat, Bangka.

“Berdasarkan hasil putusan sidang, bahwa terdakwa Taufik tidak dilakukan penahanan,” tegas Iptu Joniarto.

Diketahui, bahwa sebelumnya Polsek Payung menjerat tersangka Taufik dengan Pasal 352 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara selama 3 bulan. Bahkan antara tersangka Taufik dengan korban Mang Suharmi sempat dipertemukan baik oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Batu Betumpang maupun oleh pihak kepolisian, dengan tujuan agar permasalahan antar kedua belah pihak dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Namun korban menolak keras lantaran menyangkut harga diri, harkat dan martabat keluarga. Karena itu, hingga akhirnya perkara tersebut berlanjut ke pengadilan.

Mang Suharmi, begitu sapaan akrabnya tersebut merupakan korban penganiayaan Kepala Desa (Kades) Batu Betumpang, Taufik, Senin (17/10/2022), pukul 10.30 WIB.

Saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor dengan membawa bibit sawit untuk ditanam kembali di lahan kebun miliknya. Tiba-tiba sepeda motor yang dikendarai korban diberhentikan oleh raja kecil di desa setempat, yang tak lain adalah Kades Taufik bersama Kepala Dusun (Kadus) I Suwarli alias Pat.

Karena itu, hingga akhirnya sang kades tersebut harus berurusan dengan hukum atas dugaan tindak pidana penganiayaan seperti yang dilaporkan oleh korban ke Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Basel, Selasa (18/10).

Lantaran diberhentikan sang raja. Lalu korban pun langsung menghentikan laju kendaraannya. Korban tak menyangka sama sekali bahwa sang raja tersebut akan melakukan kekerasan fisik terhadap dirinya berupa tamparan keras di bagian kepala hingga mencekik bagian lehernya.

Merasa tak terima dengan perlakuan sang raja. Lalu korban melaporkan atas peristiwa yang dialaminya tersebut ke Satreskrim Polres Basel, dengan harapan laporannya tersebut dapat ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Sebelum menampar kepala dan mencekik leher saya. Taufik (Kades_red) sempat berkata ‘jangan ka tanam sawit di lahan itu’ (jangan kau tanam sawit di lahan itu_red). Lalu saya jawab ‘pokoknya saya ingin menanamnya’ (Pastinya saya ingin menanamnya_red),” jelas Suharmi didampingi istrinya Nurhayati (58) kepada wartawan, Selasa (18/10).

1 2Laman berikutnya

Tom Hebat

Berdiri di Atas Semua Golongan