IZIN Usaha Pertambangan (IUP) merupakan instrumen hukum utama yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan pertambangan agar kegiatannya dianggap sah dan legal di mata hukum.

Selain itu, IUP ini juga memberikan kepastian hukum terkait hak dan kewajiban perusahaan.

Sebagai pemilik IUP, PT Timah bisa melaksanakan operasi dan produksi jika sudah memenuhi izin formil yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini ditegaskan Wasekejen Dewan Pengurus Pusat Ikatan Advokat Indonesia, Penta Peturun, Rabu (23/10/2024).

Baca Juga : Tambang Timah di Laut Beriga, IKT Harap Pansus DPRD Babel Serap Aspirasi Masyarakat Secara Bijak

“Kalau perusahaan sudah memiliki izin usaha yang didalamnya sudah termasuk Amdal dan perizinan lainnya, tentu perusahaan bisa melaksanakan proses bisnis perusahaan,” ujar Penta.

Dijelaskannya, terkait rencana penambangan timah yang dilakukan PT Timah masih mengalami dinamika. Hal ini harus disikapi secara bijak, mengingat PT Timah merupakan perusahaan negara berkepentingan untuk mengelola Sumber Daya Alam (SDA) timah.

Baca Juga : Perairan Desa Beriga Masuk Zona Tambang IUP PT Timah, Riki : Penjelasan KKP Sangat Jelas

“Jika masyarakat takut terjadi pencemaran lingkungan, harus ada pembuktian dulu bentuk pencemaran lingkungan yang terjadi. Jika benar-benar terjadi maka masyarakat bisa melaporkannya. Nantinya pemerintah sebagai pemberi izin akan memberikan evaluasi atau sanksi kepada PT Timah,” kata Penta.

Menurutnya, PT Timah bisa membangun kemitraan dengan masyarakat untuk melaksanakan proses penambangan timah sehingga semua pihak bisa merasakan manfaat dari Sumber Daya Alam (SDA) yang dimiliki di kawasan tersebut.

Baca Juga : Riki : Jangan Adu Domba PT Timah Dengan Masyarakat

Terkait konflik sosial yang terjadi di masyarakat, menurutnya PT Timah bisa membangun kemitraan dengan masyarakat agar bisa dilibatkan dalam proses bisnis penambangan timah.

Idealnya dalam kondisi ini, pihak-pihak terkait memberikan dukungan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tata niaga penambangan timah yang sehat dan program-program kemitraan jasa penambangan antara pemegang IUP dengan masyarakat penambang.

“Harus dibangun komunikasi yang strategis dengan stakeholder, pemangku kepentingan, baik itu pemerintah, masyarakat, maupun komunitas. Sehingga nantinya bisa menemukan kesepakatan bersama, karena secara aspek legal sudah dipenuhi,” jelas Penta.

Penta menambahkan, penambangan timah di Kepulauan Bangka Belitung, harus disikapi dengan semua pihak dapat menempatkan persoalan pada kepentingan publik dan kepentingan penyelamatan aset Sumber Daya Alam (SDA) Indonesia. Baca Juga : Keadilan Gender Komitmen PT Timah Dalam Pemberdayaan Perempuan