PESERTA BPJS Kesehatan Bangka Selatan (Basel) menunggak pembayaran iuran hingga puluhan miliar rupiah atau senilai Rp 26 miliar, dengan peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) sebanyak 42.146 orang.

Humas BPJS Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Evi Hendriyani kepada wartawan menjelaskan, bahwa saat rapat bersama dengan Pemkab Bangka Selatan telah disampaikan terkait hal tersebut.

“Untuk ke individu (peserta_red) yang menunggak akan kami hubungi langsung ke masing-masing peserta,” kata Evi, Rabu (30/10/2024).

Evi menambahkan, peserta yang menunggak iuran bulanan ini, akan dihubungi oleh tim kolekting iuran secara satu persatu agar melunasi tunggakan sesuai dengan kewajiban peserta untuk melakukan pembayaran iuran.

“Pada saat melakukan pendaftaran edukasi informasi hak dan kewajiban telah disampaikan, termasuk dampak jika peserta menunggak iuran,” jelas Evi.

Evi menegaskan, akibat dari tunggakan tersebut sehingga pemberhentian sementara penjaminan peserta sampai dengan melakukan pembayaran iuran.

“Hal ini sudah sesuai dengan yang tertuang pada Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 42,” ujar Evi.

Dijelaskan Evi, bila peserta dari segmen PBPU belum melunasi tunggakan maka secara otomatis layanan kesehatan akan dihentikan sampai dengan peserta membayarkan tunggakan iuran.

“Hal itu sudah sesuai dengan hak dan kewajiban peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional),” tegas Evi.