
KEPATUHAN pelaporan pajak menjadi salah satu kewajiban penting bagi setiap wajib pajak, termasuk karyawan perusahaan. PT Timah Tbk bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pangkalpinang menggelar sosialisasi pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan orang pribadi melalui aplikasi Coretax bagi karyawan perusahaan, Selasa (10/3/2026). Kegiatan berlangsung secara hibrida dari Ruang Rapat Utama PT Timah.
Sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman karyawan mengenai kewajiban perpajakan sekaligus mendukung kepatuhan pelaporan pajak.
Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pangkalpinang Ferry mengatakan kegiatan tersebut dilaksanakan atas permintaan PT Timah yang ingin menghadirkan narasumber untuk memberikan pemahaman mengenai pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi Coretax.
“Kegiatan ini dilaksanakan sebagai respons atas permintaan PT Timah yang ingin menghadirkan narasumber untuk memberikan pemahaman kepada karyawan terkait pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi Coretax,” ujar Ferry.
Ferry menjelaskan sosialisasi serupa juga dilakukan di berbagai instansi dan perguruan tinggi untuk membantu wajib pajak memahami proses pelaporan pajak.
Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan berbasis web yang mulai digunakan secara efektif sejak 1 Januari 2025 sebagai bagian dari modernisasi layanan Direktorat Jenderal Pajak.
“Coretax dirancang agar wajib pajak dapat mengakses berbagai layanan perpajakan secara lebih mudah tanpa harus datang ke kantor pajak. Sistem ini bersifat tanpa batas wilayah sehingga dapat diakses dari mana saja,” jelas Ferry.
Melalui sistem tersebut berbagai layanan perpajakan dapat dilakukan dalam satu platform terpadu, mulai dari pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak hingga pelaporan SPT Tahunan.