PT Timah Reklamasi Lahan Bekas Tambang Bersama Masyarakat

SEBAGAI bentuk komitmen terhadap tanggung jawab lingkungan, PT Timah terus berupaya proaktif menjalankan kegiatan reklamasi dengan tujuan memulihkan ekosistem.
Reklamasi yang dilakukan PT Timah bukan hanya sebuah kewajiban, tapi langkah nyata perusahaan dalam menjaga keberlanjutan lingkungan.
Selain itu, PT Timah juga melaksanakan reklamasi di darat dan laut yang dilaksanakan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau.
Dalam melaksanakan reklamasi, PT Timah tidak hanya memastikan keberlanjutan ekosistem, tapi juga memberikan manfaat bagi masyarakat setempat sehingga keterlibatan masyarakat menjadi salah satu kunci keberhasilan reklamasi perusahaan.
Manfaat jangka panjang yang bisa dirasakan masyarakat dari program reklamasi yang dilakukan perusahaan di antaranya seperti penciptaan lapangan kerja melalui program penghijauan dan pengelolaan lahan reklamasi, penyediaan lahan produktif yang dapat dimanfaatkan untuk pertanian, perikanan dan kegiatan ekonomi lainnya, serta peningkatan kualitas lingkungan dengan kembalinya keanekaragaman hayati di area bekas tambang.
Bentuk reklamasi darat yang dilakukan, yakni dengan reklamasi revegetasi seperti tanaman fastgrowing, tanaman buah dan reklamasi dalam bentuk lainnya. Pada medio 2015-2023, PT Timah telah melaksanakan reklamasi darat seluas 3.166,37 hektare.
Dalam pelaksanaannya reklamasi, PT Timah berkolaborasi dengan masyarakat maupun BUMDes. Seperti di Pulau Belitung PT Timah berkolaborasi dengan BUMDes Selinsing untuk melaksanakan reklamasi dalam bentuk lainnya di Kampong Reklamasi Selinsing.
Ketua BUMDes Selinsing, Diky Afriansyah menjelaskan Kampong Reklamasi Selinsing juga telah menjadi salah satu destinasi wisata edukasi bagi masyarakat maupun wisatawan.




