Babelhebat.com – PT Timah Tbk sebagai salah satu perusahaan yang ditunjuk oleh negara dan sebagai perpanjangan tangan negara dalam melaksanakan kegiatan usaha penambangan timah di laut dan darat.
Karena itu, PT Timah Tbk berkomitmen melaksanakan operasi produksi dengan kesesuaian terhadap regulasi atau aturan yang ada baik dari perizinan sampai dengan pelaksanaan pertambangan yang berorientasi lingkungan dengan kewajiban reklamasi pasca tambang.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Bidang Komunikasi Perusahaan, PT Timah Tbk Anggi Siahaan terkait dengan kegiatan penambangan timah di perairan laut Desa Rias, Toboali, Bangka Selatan.
“Ya, betul itu bahwa PT Timah Tbk memiliki konsesi pertambangan atau WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) operasi produksi PT Timah Tbk yaitu DU 1546 di perairan laut Desa Rias, Bangka Selatan,” jelas Anggi, Sabtu (27/5/2023).
Selain itu, lanjut Anggi, dalam mendukung produksinya, perusahaan juga melaksanakan operasi pertambangan dengan pemberdayaan masyarakat melalui pola kemitraan yang dilaksanakan di konsesi perusahaan.
“Semangat pemberdayaan masyarakat ini, tentunya harus juga dilihat sebagai upaya untuk memberikan keuntungan bagi peningkatan ekonomi masyarakat secara legal di wilayah pertambangan,” jelas Anggi.
Anggi menambahkan, kegiatan penambangan yang dilakukan PT Timah Tbk di dalam WIUP-nya tidak bisa lepas dari tanggung jawab lingkungan yang berkelanjutan.
“Kami informasikan bahwa perusahaan selalu berkomitmen terhadap komitmen pengelolaan dampak lingkungan pada tahap operasional hingga pasca tambang,” tegas Anggi.