PT Timah Jalin Kerja Sama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat

UNTUK meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik dalam proses bisnis perusahaan, PT Timah menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Kerja sama tersebut berkaitan dengan penanganan masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, sekaligus workshop tentang tata kelola penanganan aset PT Timah.
Penandatangan kerja sama ditandatangani oleh Direktur Utama PT Timah Ahmad Dani Virsal dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Katarina Endang Sarwestri, disaksikan oleh Direktur SDM PT Timah Hendra Kusuma Wardana dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Riyono, Rabu-Kamis (23-24/2024) di Hotel The Trans Luxury Bandung.
Selain itu, penandatangan kerja sama ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bekasi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Depok, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bandung.
Workshop menghadirkan narasumber Praktisi Riyono dan Akademisi Ikhwansyah, diikuti berbagai Kepala Divisi di Lingkungan PT Timah, Direktur PT TKPP dan juga Kejati Jawa Barat.
Perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan efektifitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang dihadapi oleh PT Timah.
Adapun ruang lingkup kerja sama ini meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, pemberian tindakan hukum lain, peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM), termasuk pelatihan bersama. Sosialisasi, magang dan penyediaan narasumber, serta kerja sama lain dalam rangka mitigasi risiko hukum, termasuk pencegahan tindak pidana korupsi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Katarina Endang Sarwestri mengapresiasi atas kepercayaan PT Timah kepada Kejati Jawa Barat untuk bekerja sama dalam penanganan masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“PT Timah Tbk merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang melakukan usaha di bidang pertambangan berbagai jenis bahan galian dan menjalankan usaha di bidang industri perdagangan, pengangkutan, dan jasa yang berkaitan dengan berbagai jenis bahan galian. Pada saat melaksanakan Tupoksinya (Tugas Pokok dan Fungsi) tidak terlepas dari adanya risiko hukum yang harus dihadapi,” kata Endang.
Baca Juga : PT Timah Gelar Vendor Gathering 2024, Bahas Mitigasi Risiko Hukum Pengadaan Barang dan Jasa





