PT TIMAH Tbk menggelar serangkaian kegiatan bertajuk vendor gathering 2024 bersama ratusan mitra usahanya yang bergerak dalam bidang pengadaan barang dan jasa, Rabu (28/8) di Gedung Graha Timah Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kegiatan tersebut mengusung tema ‘Mitigasi Risiko Hukum Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan PT Timah Tbk’ ini menghadirkan Kejaksaan Tinggi Babel beserta jajaran Kejari se-Babel.
Tujuan utama dari kegiatan ini untuk memperkuat komitmen implementasi Good Corporate Governance (GCG) dalam seluruh proses pengadaan barang dan jasa di PT Timah Tbk.
Kegiatan ini turut dihadiri Direktur Operasi Produksi PT Timah Nur Adi Kuncoro, Kepala Assisten Bidang Intelijen Kejati Babel Fadil Regan, Kepala Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Babel Romy Arizyanto, Kepala Asisten Bidang Tindak Pidana Khsusus Kejati Babel Suseno, Kejari Bangka Selatan Riama Sihite dan perwkilan dari Kejari di wilayah Bangka Belitung.
Sebelumnya, Holding Industri Pertambangan MIND ID telah menerapkan langkah preventif untuk memastikan setiap langkah bisnis strategis yang dijalankan sesuai dengan kebijakan dan sistem manajemen anti korupsi.
Komitmen ini terwujud melalui MIND ID Group Legal Consolidation 2024, yang bertajuk peningkatan pemahaman dan kapabilitas dalam deteksi dan pencegahan dini korupsi di Lingkungan Grup MIND ID yang digelar awal Agustus lalu.
Selain itu, PT Timah Tbk telah meminta bantuan pendampingan hukum ke Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pelaksanaan kemitraan tambang di PT Timah Tbk dan permohonan pendampingan hukum terkait review peraturan direksi tentang pedoman pengadaan barang dan jasa di PT Timah Tbk yang ditandai dengan kick off meeting pada 29 Juli 2024 lalu.
Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Nur Adi Kuncoro dalam kesempatan ini memberikan apresiasi kepada Kejati Babel beserta jajarannya telah memberikan pendampingan bagi PT Timah. Dirinya juga mengapresiasi vendor dan mitra usaha PT Timah yang telah berkomitmen untuk mendukung proses operasi dan produksi PT Timah.
Sebagai BUMN, lanjut Kuncoro, PT Timah terus berupaya untuk memberikan kontribusi yang maksimal dalam mengelola sumber daya alam. Sehingga dalam aktivitasnya, kerap beririsan dengan aturan hukum yang berlaku. Dalam menjalankan proses bisnis PT Timah tetap mengutamakan prinsip kehati-hatian dan cermat agar tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.
Melalui kegiatan ini untuk meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan dari penyedia barang dan jasa, terjalinnya hubungan kerja sama yang menerapkan prinsip GCG, efisien, efektif, transparan dan akuntabel.
“Kami juga berharap masukan dari para vendor terkait hal-hal yang masih harus kita sempurnakan bersama agar proses pengadaan barang dan jasa di Lingkungan PT Timah dapat berjalan sesuai ketentuan berlaku karena pengadaan sudah dilakukan dengan sistem aplikasi Eproc Next Generation (Eproc NG),” kata Kuncoro.
Sementara itu, Kepala Asisten Bidang Intelijen Kejati Babel Fadil Regan menegaskan, kegiatan ini penting dilakukan untuk memitigasi risiko pelanggaran hukum dari proses pengadaan barang dan jasa.
Fadil menilai dengan adanya kegiatan seperti ini merupakan langkah PT Timah untuk memitigasi risiko pelanggaran hukum di kemudian hari. Diakuinya, dalam prosesnya pengadaan barang dan jasa kerap memiliki risiko hukum apabila dilakukan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, lanjutnya, melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejati Babel dapat memberikan bantuan audit hukum dan pendampingan hukum bagi PT Timah dalam menyusun peraturan direksi terkait pengadaan barang dan jasa agar selaras dengan peraturan lainnya.
“Kami menyambut baik kegiatan ini karena memang penting dilakukan. Apalagi peraturan terkait pengadaan barang dan jasa ini terus mengalami perubahan, untuk itu PT Timah bisa meminta bantuan Bidang Datun dalam hal ini agar peraturan yang nantinya dikeluarkan selars dengan peraturan lainnya dan komprehensif karena ini akan menjadi pedoman baik bagi vendor maupun PT Timah,” ujar Fadil.
Fadil meyebutkan, pengadaan barang dan jasa memang rentan terjadinya tindak pidana korupsi sehingga pelaksanaannya harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia berharap, kegiatan seperti ini harus terus digalakkan untuk menstimulus dan meminimalisir risiko dari pengadaan barang dan jasa.
“Terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada Kejaksaan Tinggi terkait kegiatan ini. Semoga bisa bermanfaat bagi PT Timah dan vendornya sehingga bisa menghindari persoalan hukum yang terjad di kemudian hari,” tegasnya.
Salah satu Vendor PT Timah Edy dari CV PT Agronesia Unit Inkabat mengatakan, telah 30 tahun menjadi vendor PT Timah. Dengan adanya kegiatan ini dapat menambah wawasan mereka dalam mitigasi risiko pengadaan barang dan jasa untuk menghindari pelanggaran hukum.
“Terus terang kami mendapatkan banyak wawasan baru dengan adanya kegiatan ini karena bisa melakukan antisipasi pelanggaran hukum karena sudah dilakukan mitigasi risiko,” kata Edy.
Senada, Andri salah satu vendor PT Timah mengatakan, dengan diadakan acara ini mereka bisa lebih mengetahui mitigasi risiko pengadaan di lingkungan PT Timah.
“Sejauh ini selama 14 tahun kami menjadi vendor di PT Timah, kami selalu mengikuti prosedur pengadaan yang diterapkan PT Timah dan dengan diadakan acara ini juga jadi menambah wawasan kita bersama,” ujarnya.
Dalam kesempatan ini Kepala Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Babel Romy Arizyanto menyampaikan materi tentang peran JPN dalam memitigasi risiko hukum terhadap pengadaan barang dan jasa di Lingkungan BUMN.
Vendor Gathering 2024 juga dilaksanakan diskusi interaktif antara mitra usaha PT Timah dengan PT Timah, maupun dengan Kejati Babel.
Selain itu, kegiatan ini juga dilaksanakan dengan penandatangan simbolis fakta integritas format terbaru yang diwakili oleh mitra usaha PT DOK dan Perkapalan dan PT Adi Sarana Armada.