PT Timah Dorong Skema Kemitraan Melalui Koperasi Penambang
PT TIMAH Tbk tengah mengusulkan skema kemitraan baru melalui koperasi sebagai langkah untuk mengakomodir kegiatan penambangan rakyat secara legal dan lebih transparan. Gagasan ini menjadi bagian dari upaya perusahaan memperbaiki tata kelola kemitraan tambang yang selama ini dijalankan di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Timah Tbk.
Direktur Utama PT Timah Tbk, Restu Widiyantoro, menjelaskan bahwa koperasi dapat menjadi wadah bagi penambang rakyat untuk bermitra langsung dengan perusahaan tanpa harus melalui pihak ketiga. Usulan ini ia sampaikan dalam berbagai kesempatan, termasuk saat berdialog dengan perwakilan penambang dari empat kabupaten di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) pasca aksi demonstrasi 6 Oktober 2025.
“Terkait imbal jasa langsung ke penambang, selama ini ada aturan yang tidak membolehkan kami menerima atau membayarkan langsung ke penambang. Kami menyarankan dua hal menggunakan mitra. Tapi ternyata mitra banyak mudaratnya, banyak potongan dan sebagainya. Maka kami mengusulkan menggunakan koperasi,” kata Restu.
Baca Juga: PT Timah Kaji Ulang Pola Kemitraan Tambang, Upaya Perbaikan Tata Kelola
Dalam pertemuan tersebut, PT Timah Tbk turut menghadirkan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk memberikan sosialisasi dan edukasi terkait pembentukan koperasi bagi masyarakat penambang. Melalui koperasi, penambang diharapkan dapat memperoleh akses kemitraan yang lebih jelas, termasuk dalam sistem pembayaran imbal jasa penambangan dari perusahaan.
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi dan UKM Babel, Muslim El Hakim, menyebut masyarakat penambang menunjukkan antusiasme tinggi untuk membentuk koperasi. Beberapa koperasi bahkan mulai berbenah dan mempersiapkan diri agar bisa bermitra dengan PT Timah Tbk.
“Dinas Koperasi bersama PT Timah Tbk mendorong koperasi Merah Putih yang sudah terbentuk di desa-desa, terutama di wilayah IUP PT Timah Tbk, agar bisa menjadi mitra resmi perusahaan,” kata Muslim.
Muslim menambahkan, koperasi yang akan bergerak di bidang jasa penambangan wajib memenuhi sejumlah persyaratan teknis. Namun dengan dukungan PT Timah Tbk serta pendampingan dari Dinas Koperasi dan UMKM, hal itu diyakini dapat terealisasi.





