PT Timah dan PPS Alobi Lepasliarkan Kukang di Menumbing Mentok

PERUSAHAAN penambangan timah (PT Timah Tbk) kembali menunjukkan peran aktifnya dalam mendukung upaya konservasi satwa. Hal ini sebagai bagian dari komitmen perusahaan melakukan pelestarian lingkungan.
Buktinya, PT Timah bersama Lembaga Konservasi Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Alobi Bangka Belitung, BKSDA Sumatera Selatan (Sumsel), Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Bangka Belitung, Dinas Lingkungan Hidup Bangka Barat, Komunitas KTH Pelawan Menumbing, melepasliarkan dua ekor Kukang Bangka (nyticebus bancanus) di Kabupaten Bangka Barat, Kamis (30/1/2025).
Dua kukang yang dilepasliarkan meliputi spesies yang sebelumnya telah menjalani proses rehabilitasi di PPS Alobi Kampoeng Reklamasi Timah Air Jangkang dan telah dinyatakan siap untuk dilepasliarkan.
Ketua DPC Alobi Bangka Barat Teddy Toriko menjelaskan, satwa yang dilepasliarkan merupakan satwa yang telah siap untuk dikembalikan ke habitat aslinya.
“Dalam beberapa tahun terakhir Alobi sudah melepas satwa sebanyak 8.267 ekor. Selain kukang, beberapa satwa seperti Mentilin, Trenggiling, Musang, Burung Elang dan jenis burung-burung lainnya, semua telah kita lepasliarkan ke habitat aslinya,” kata Teddy.
Teddy menambahkan, kukang yang dilepas, sebelumnya masuk pekarangan rumah warga dan kemudian langsung diserahkan ke Alobi.
“Lalu kita cek kesehatanya dan selama beberapa bulan kita lihat sudah siap rilis, dari dokter hewan menyatakan siap untuk dilepas,” jelas Teddy.





