PT Timah Apresiasi Kejari Belitung Timur

UPAYA perbaikan tata kelola timah terus digalakkan, agar Sumber Daya Alam (SDA) timah memberikan manfaat yang besar bagi negara dan masyarakat.
Perbaikan tata kelola ini juga didukung oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Belitung Timur (Beltim), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Kejaksaan Negeri Kabupaten Belitung Timur menggelar rapat koordinasi dengan Forkompinda dan PT Timah untuk membahas tindak lanjut rencana tata kelola kerja sama kemitraan terkait jasa penambangan komoditas timah di Bumi Laskar Pelangi (Belitung Timur_red).
Rakor ini turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Rita Susanti, Ketua DPRD Beltim Fezzi Uktolseja, Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Beltim Harli Agusta, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Beltim, Novis Ezuar, Pabung Kodim Belitung 0414 Mayor Czi Ahmad Tabrani, Kasat Reskrim AKP Ryo Guntur Triatmoko dan Division Head Area Belitung PT Timah Ronanta Tarigan, Selasa (18/2/2025) di Aula Kejaksaan Negeri Belitung Timur.
Sebelumnya, rakor tentang rencana tata kelola kerja sama kemitraan terkait jasa penambangan komoditas timah ini telah digelar di tingkat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada awal bulan lalu (Januari).
Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur (Beltim), Rita Susanti menjelaskan, rakor ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) mengenai tata kelola pertambangan timah.
“Ada beberapa poin penting yang kita simpulkan dari pertemuan ini, di antaranya perlu dilakukan eksplorasi untuk memastikan berapa banyak cadangan timah di Beltim agar bisa bermanfaat dan membawa kesejahteraaan masyarakat Beltim,” kata Rita.
Baca Juga : Bahas Tata Kelola Komoditas Timah, Kejagung dan PT Timah Gelar Rakor Bersama Pemda se-Bangka Belitung
Selain itu, lanjut Rita, juga dibahas tentang pengelolaan pertambangan timah, regulasi kerja sama, serta kerja sama kemitraan PT Timah dengan kelompok masyarakat di IUP PT Timah.
“Kita khawatir adanya timah harus memberikan manfaat bagi masyarakat Belitung Timur, sehingga nanti diatur pola kemitraan dengan masyarakat baik itu melalui koperasi, Bumdes dan BUMD. Hal lain yang kita lakukan melakukan penertiban ilegal mining, karena jika banyak ilegal kebermanfaatan ini dapat terganggu,” jelas Rita.




