UPAYA perbaikan tata kelola timah terus digalakkan, agar Sumber Daya Alam (SDA) timah memberikan manfaat yang besar bagi negara dan masyarakat.

Perbaikan tata kelola ini juga didukung oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Belitung Timur (Beltim), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Kejaksaan Negeri Kabupaten Belitung Timur menggelar rapat koordinasi dengan Forkompinda dan PT Timah untuk membahas tindak lanjut rencana tata kelola kerja sama kemitraan terkait jasa penambangan komoditas timah di Bumi Laskar Pelangi (Belitung Timur_red).

Rakor ini turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Rita Susanti, Ketua DPRD Beltim Fezzi Uktolseja, Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Beltim Harli Agusta, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Beltim, Novis Ezuar, Pabung Kodim Belitung 0414 Mayor Czi Ahmad Tabrani, Kasat Reskrim AKP Ryo Guntur Triatmoko dan Division Head Area Belitung PT Timah Ronanta Tarigan, Selasa (18/2/2025) di Aula Kejaksaan Negeri Belitung Timur.

Sebelumnya, rakor tentang rencana tata kelola kerja sama kemitraan terkait jasa penambangan komoditas timah ini telah digelar di tingkat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada awal bulan lalu (Januari).

Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur (Beltim), Rita Susanti menjelaskan, rakor ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) mengenai tata kelola pertambangan timah.

“Ada beberapa poin penting yang kita simpulkan dari pertemuan ini, di antaranya perlu dilakukan eksplorasi untuk memastikan berapa banyak cadangan timah di Beltim agar bisa bermanfaat dan membawa kesejahteraaan masyarakat Beltim,” kata Rita.

Baca Juga : Bahas Tata Kelola Komoditas Timah, Kejagung dan PT Timah Gelar Rakor Bersama Pemda se-Bangka Belitung

Selain itu, lanjut Rita, juga dibahas tentang pengelolaan pertambangan timah, regulasi kerja sama, serta kerja sama kemitraan PT Timah dengan kelompok masyarakat di IUP PT Timah.

“Kita khawatir adanya timah harus memberikan manfaat bagi masyarakat Belitung Timur, sehingga nanti diatur pola kemitraan dengan masyarakat baik itu melalui koperasi, Bumdes dan BUMD. Hal lain yang kita lakukan melakukan penertiban ilegal mining, karena jika banyak ilegal kebermanfaatan ini dapat terganggu,” jelas Rita.

Menurutnya, diperlukan kolaborasi dengan semua pihak untuk memastikan pengelolaan timah memberikan manfaat bagi masyarakat dan negara.

“Diperlukan regulasi yang mengikat antara PT Timah dan kelompok masyarakat di IUP PT Timah guna memastikan pengelolaan pertambangan yang adil serta memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat,” ujar Rita.

Baca Juga : PT Timah Raih Penghargaan Digital Sustainability Awards 2025

Rita menambahkan, tata kelola ini sangat strategis untuk tujuan menyejahterakan masyarakat sehingga diperlukan dengan adanya koordinasi, kolaborasi perbaikan tata kelola pertambangan timah oleh semua pihak.

“Kita sudah melakukan mitigasi dengan mengumpulkan Forkopimda. Ini adalah upaya yang kami lakukan bagaimana Kejaksaan Negeri Belitung Timur hadir di tengah masyarakat untuk mengakomodir permasalahan timah di Beltim. Terkait pola kerja sama ini harus mengacu aturan yang berlaku agar semua legal,” jelas Rita.

Baca Juga : Peduli Keselamatan Kerja, PT Timah Intensifkan Pemasangan Rambu Keselamatan

Sementara itu, Departement Head Corporate Communication PT Timah Anggi Siahaan mengapresiasi upaya Kejaksaan Negeri Belitung Timur yang telah berperan dalam mendukung perbaikan tata kelola pertimahan agar bisa memberikan manfaat yang lebih optimal kepada negara dan masyarakat.

“PT Timah juga terus berupaya melakukan perbaikan tata kelola pertimahan, tentunya hal ini perlu dukungan semua pihak. Perusahaan mengapresiasi Kejaksaan Negeri Belitung Timur yang telah menindaklanjuti dan mendukung upaya perbaikan tata kelola pertimahan, khususnya di Belitung Timur agar dapat berjalan dengan lancar,” tegas Anggi.

(Sumber : PT Timah)