Pangkalpinang

PT GML Belum Penuhi Plasma, Warga Desak HGU Tak Diperpanjang

BABELHEBAT.COM, PANGKALPINANG – Perwakilan masyarakat Desa Bakam, Kabupaten Bangka, Firdaus, mengaku kecewa atas hasil audiensi terkait pembangunan kebun plasma dalam Hak Guna Usaha (HGU) serta kompensasi dari PT Gunung Maras Lestari (GML) yang digelar di DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (9/7/2026).

Menurut Firdaus, masyarakat datang dengan harapan audiensi tersebut dapat menghasilkan keputusan yang jelas dan bersifat final. Namun, hingga pertemuan berakhir, belum ada kepastian mengenai tuntutan masyarakat, terutama terkait kewajiban PT GML membangun kebun plasma sebesar 20 persen.

“Hari ini kami jelas kecewa. Kami datang dengan harapan ada keputusan final, tetapi ternyata belum ada kepastian apa pun. Yang paling kami tunggu adalah komitmen tegas dari PT GML untuk memenuhi kewajiban pembangunan kebun plasma 20 persen di dalam kebun inti,” ujarnya.

Firdaus menegaskan, masyarakat meminta pemerintah, khususnya Bupati Bangka, agar tidak memberikan perpanjangan HGU maupun izin usaha PT GML sebelum seluruh kewajiban perusahaan selama masa HGU sebelumnya diselesaikan.

“Kami meminta dengan tegas agar jangan ada perpanjangan HGU ataupun izin usaha PT GML sebelum kewajiban perusahaan selama hampir 30 tahun ini benar-benar dituntaskan,” tegasnya.

1 2Laman berikutnya

Tom Hebat

Berdiri di Atas Semua Golongan