BabelhebatNasional-Internasional

Presiden Prabowo : PPN 12 Persen Khusus untuk Barang dan Jasa Mewah

PEMERINTAH memutuskan bahwa kenaikan tarif 1 persen pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen dikenakan khusus terhadap barang dan jasa mewah.

Selain barang tersebut, besaran tarif PPN untuk barang dan jasa lainnya masih sesuai dengan tarif yang berlaku sejak tahun 2022, yakni sebesar 11 persen.

Keputusan kenaikan tarif PPN untuk barang mewah secara langsung disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam keterangan persnya di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024).

“Contoh pesawat jet pribadi itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan ataupun digunakan oleh masyarakat papan atas. Kemudian kapal pesiar, yacht, ya motor yacht. Kemudian rumah yang sangat mewah, yang nilainya di atas golongan menengah,” kata Presiden dikutip dari laman resmi Setkab.

Presiden menegaskan, bahwa barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat masih tetap diberlakukan tarif PPN sebesar 0 persen.

1 2Laman berikutnya

Tom Hebat

Berdiri di Atas Semua Golongan