Praktik Jual Beli LKS Diduga Masih Marak di SMP Negeri 7 Pangkalpinang
DUGAAN praktik jual beli buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah negeri kembali menyeruak ke permukaan. Kali ini, sorotan publik tertuju pada SMP Negeri 7 Pangkalpinang, tempat seorang oknum guru disebut-sebut masih berani mengarahkan murid membeli LKS langsung ke rumahnya.
Informasi tersebut disampaikan salah satu sumber terpercaya yang mengaku menyaksikan langsung praktik tersebut.
“Kalau SMP ngambil buku nya di rumah guru. Memang lah diarahkan kesitu. Habis semester 1, lah disuruh beli buku LKS baru di SMP,” kata sumber kepada wartawan, Jumat (3/10/2025).
Baca Juga: Kepsek SD dan SMP Negeri di Pangkalpinang Dilarang Pungut LKS dan Biaya Sekolah
Praktik itu disebut sudah berlangsung lama dengan pola yang sama. Setiap pergantian semester, murid diwajibkan membeli LKS baru. Artinya, satu tahun ajaran murid dipaksa membeli dua kali dengan nilai mencapai ratusan ribu rupiah untuk setiap anak.
Lebih mengejutkan, pola serupa juga terjadi di sekolah dasar dengan mekanisme berbeda.
“Kalau yang SD tu beli di sekolahan,” ujar sumber.
Padahal, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Pangkalpinang telah menerbitkan surat edaran resmi bernomor 100.4.4/2082/DIKBUD/VII/2025, tertanggal 28 Juli 2025. Surat ini melarang keras praktik jual beli LKS, seragam, hingga pungutan lain di sekolah. Aturan itu juga memperketat transparansi penggunaan dana partisipasi masyarakat.
Baca Juga: BBM Dari Meja Kopi ke Meja Sengketa
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut hasil pertemuan Disdikbud Pangkalpinang bersama Inspektorat Kota Pangkalpinang dan Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung pada 22 Juli 2025. Larangan sudah tegas, sehingga tidak ada lagi alasan bagi pihak sekolah maupun guru mencari keuntungan dari murid.





