Polsek Airgegas Amankan 20,81 Gram Sabu
AIRGEGAS – Kepolisian sektor (Polsek) Airgegas mengamankan salah satu terduga pengedar narkotika jenis sabu berinisial Rus alias Edo (41) warga Desa Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Provinsi Bangka Belitung (Babel), Rabu (11/5/2022) siang.
Selain mengamankan terduga, juga barang bukti 4 paket sabu dalam bentuk kemasan 3 paket besar dan 1 paket kecil beserta barang bukti pendukung lainnya.
Penangkapan terhadap terduga Rus dipimpin oleh Kapolsek Airgegas AKP Tiyan Talingga, sekira pukul 12.30 WIB, di lokasi tambang nudur Desa Bencah.
Diketahui, bahwa terduga Rus kesehariannya berprofesi sebagai buruh tani. Saat ini, terduga resmi ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Mapolsek Airgegas guna penyidikan lebih lanjut.
“Barang bukti sabu yang dimiliki tersangka Rus sebanyak 4 paket dengan berat bruto 20,81 gram,” jelas Kapolsek Airgegas AKP Tiyan Talingga kepada wartawan, Rabu (11/5) malam.
Barang bukti pendukung lainnya berupa 2 ball besar plastik klip, 1 kantong plastik merah, 1 kantong plastik hitam, 2 bungkus besar plastik klip, 1 buah kertas pembungkus warna putih, 1 unit timbangan digital dan 1 unit ponsel.
“Pasal yang disangkakan terhadap tersangka Rus, Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegas AKP Tiyan.