Faj (21) warga Koba, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) akhirnya harus berurusan dengan hukum atas dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis ganja.

Terduga pelaku ditangkap anggota tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bateng di kediamannya pada Senin (19/12/2022) petang, dengan Barang bukti (Barbuk) sebanyak 14 paket atau seberat setengah kilogram lebih (560 gram).

Selain itu, Barbuk pendukung lainnya berupa 1 lembar kantong plastik warna merah dan 1 unit ponsel.
Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polres Bateng, Iptu Windaris menjelaskan, terduga pelaku ditangkap setelah anggotanya mendapatkan informasi tentang tindak pidana narkotika di kediaman pelaku.





