Faj (21) warga Koba, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) akhirnya harus berurusan dengan hukum atas dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis ganja.

IMG 20221220 WA0046

Terduga pelaku ditangkap anggota tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bateng di kediamannya pada Senin (19/12/2022) petang, dengan Barang bukti (Barbuk) sebanyak 14 paket atau seberat setengah kilogram lebih (560 gram).

IMG 20221220 WA0047

Selain itu, Barbuk pendukung lainnya berupa 1 lembar kantong plastik warna merah dan 1 unit ponsel.

Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polres Bateng, Iptu Windaris menjelaskan, terduga pelaku ditangkap setelah anggotanya mendapatkan informasi tentang tindak pidana narkotika di kediaman pelaku.

IMG 20221218 WA0191

“Pelaku ditangkap saat sedang berada di kediamannya. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku ada menyimpan ganja di bekas gudang dekat sebelah rumah kosong di Jalan Senang Hati Koba, Bangka Tengah,” kata Windaris, Selasa (20/12). Baca juga: 15 Kilogram Ganja Gagal Edar di Bangka Belitung 

Ditambahkannya, pelaku dibawa anggotanya ke lokasi penyimpanan ganja dengan didampingi rukun tetangga setempat. Lalu anggota langsung melakukan penggeledahan di gudang tersebut.

IMG 20221220 WA0019

“Saat dilakukan penggeledahan, anggota menemukan barang bukti berupa 14 paket yang diduga narkotika jenis ganja dalam bungkusan koran, dengan berat bruto 560 gram,” jelas Windaris. Baca juga: Sabu Menjamur di Bangka Selatan, Gembong Sabu Belum Terungkap 

Terhadap terduga pelaku patut diduga melanggar Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sumber: radarbahtera