SEORANG pemuda asal Yogyakarta, Dru (22) akhirnya berurusan dengan hukum atas dugaan menyebarkan editan video vulgar (asusila) di media sosial.
Pemuda yang kesehariannya bekerja sebagai sopir angkutan barang material ini, ditangkap Anggota Unit II Tipidsus Satreskrim Polres Bangka Selatan (Basel) bersama Anggota Unit Reskrim Polsek Banguntapan, Yogyakarta tanpa melakukan perlawanan, Rabu (20/11/2024) malam.
Sebelumnya, korban berinisial Yat (20) warga Toboali melaporkan atas kejadian yang dialaminya tersebut ke Polres Basel.
Menurut laporan korban, bahwa pada 22 September 2024, pukul 17.30 WIB dihubungi oleh pelaku melalui WhastApp dengan nomor 08××××××××× dengan mengirimkan editan video vulgar. Melihat hal itu korban langsung memberitahukan kepada kekasihnya, Fan.
Baca Juga : Hutan Produksi Desa Tepus Luluh Lantak Digaruk Alat Berat dan Tambang Timah
Video editan tersebut didapatkan oleh pelaku saat mereka masih menjalin hubungan asmara pada tahun 2023. Saat itu pelaku dan korban sering Video Call (VC) melalui WhatsApp, namun korban tidak menyadari bahwa pelaku merekam setiap kali mereka VC.
Menurut pengakuan pelaku kepada penyidik, bahwa sakit hati dengan korban lantaran gagal menikah pada Mei 2024 sehingga pelaku membuat editan video vulgar dan mempostingnya di media sosial sejak dari Agustus hingga November 2024.
Kepala unit Tipidsus Satreskrim Polres Bangka Selatan, IPDA Naufal Kurnia Rahman menjelaskan, pemeriksaan awal terhadap pelaku dilakukan di Polsek Banguntapan, Yogyakarta.
“Jum’at (22/11), pelaku dan barang bukti kita bawa ke Polres Bangka Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Naufal kepada wartawan, Senin (25/11) malam.
Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku, yakni 2 unit ponsel, akun email, akun media sosial dan sim card (kartu pintar).
“Untuk proses selanjutnya kita akan berkoordinasi dengan Kejaksaan, Ahli Kominfo dan Ahli ITE,” tegas Naufal. Baca Juga : Trio Kwek Kwek Kuasai Proyek Dinas PUPR Bangka Selatan