SATUAN Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan panen sabu hasil dari tangkapan dua orang terduga pengedar, berinisial Pa (25) dan An (37) warga Toboali.
Sebanyak 42 paket sabu dalam bentuk kemasan kecil dengan berat bruto 90,93 gram beserta barang bukti pendukung lainnya berhasil diamankan dari kedua orang tersebut, Jumat (19/4/2024).
Sebelumnya Anggota Tim Satresnarkoba Polres Basel melakukan penangkapan terhadap Pa seoarang mahasiswa, pukul 17.00 WIB dikediaman orang tuanya yang berlokasi di Desa Gadung, Toboali.
BACA JUGA : Peredaran Sabu Menjamur di Basel, Satresnarkoba Ciduk Aput
Barang bukti sabu yang dimiliki Pan sebanyak 8 paket seberat 1,39 gram. Setelah itu anggota melakukan pengembangan dan berhasil meringkus An seorang ibu rumah tangga yang bertempat tinggal di Lingkungan Sukadamai Toboali, dengan barang bukti sabu 34 paket seberat 89,54 gram.
“Penangkapan dan penggeledahan di masing-masing rumah terduga pelaku didampingi oleh ketua RT setempat,” kata Kasat Resnarkoba Polres Basel AKP Suhendra.
BACA JUGA : Polda Babel Selamatkan 140 Ribu Jiwa Manusia, Dua Kurir Sabu 35 Kilogram Terciduk
Suhendra menjelaskan, pasal yang disangkakan terhadap terduga Pa, yakni Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika, sementara terduga An disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika.
“Kedua orang ini ditangkap karena melakukan suatu tindak pidana, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menjual, membeli, menerima, memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang diduga jenis sabu,” tegas Suhendra.