Polres Basel Ajak Masyarakat Berantas Narkotika
WAKAPOLRES Bangka Selatan, Kompol Hari Kartono mengajak masyarakat untuk bersama-sama dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Basel.
Hal ini diutarakan Kompol Hari saat konferensi pers atas pengungkapan kasus narkotika yang menjerat lima orang pelaku, Selasa (1/8/2023).
“Untuk masyarakat, mari kita sama-sama perangi yang namanya narkotika. Jika nanti masyarakat ada informasi-informasi terkait narkotika, segera hubungi kami dan kami akan tidak tegas,” kata Kompol Hari.
Dua dari lima pelaku tersebut Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial Ju (26) dan Sa (21) warga Desa Rajik, Kecamatan Simpang Rimba. Sedangkan tiga pelaku lainnya berinisial Yy (40) warga Jalan Payak Ubi Toboali, Na (38) warga Jalan Damai Toboali dan Pa (31) warga Desa Tukak Sadai, Kecamatan Tukak Sadai.
Baca Juga : Polemik Atlet Biliar, Ini Kata Ketua Koni Bangka Selatan
Lima pelaku diringkus anggota tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Basel pada Juli lalu, dengan barang bukti sabu sebanyak 92 paket atau seberat 29,9 gram.
“Lima pelaku merupakan pengedar. Sedangkan untuk barang buktinya itu (sabu) di suplai dari luar Bangka Selatan,” jelas Hari didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Suhendra dan Kasi Humas Iptu Budi.
Baca Juga : Ikan Endemik Babel Terancam Punah dan Kritis, PT Timah Dukung Yayasan The Tanggokers
Hari menegaskan, lima pelaku tersebut dijerat Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Para pelaku terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kompol Hari.