
PEREDARAN sabu kembali terungkap di wilayah Kabupaten Bangka Selatan. Polisi menangkap tiga pria yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika di Desa Rajik, Kecamatan Simpang Rimba.
Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan menangkap Kd alias Nd (31) warga Desa Rajik, Sb (19) warga Desa Rajik, dan Rd (32) warga Desa Sebagin, Kecamatan Simpang Rimba. Penangkapan berlangsung di rumah Kd alias Nd di Jalan Sungai Nayu Desa Rajik, Jumat (13/3/2026) dini hari.
Saat hendak diamankan, Kd alias Nd sempat berusaha melarikan diri sekitar seratus meter dari lokasi penangkapan. Upaya tersebut gagal setelah anggota kepolisian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka.
Baca Juga: Ganja 1 Kilogram Ditemukan di Kebun Sawit Mendo Barat Bangka
Penangkapan disaksikan aparatur desa setempat. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di dalam rumah dan menemukan puluhan paket sabu yang diduga siap diedarkan.
Dari lokasi tersebut polisi menyita 53 bungkus plastik kecil berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 10,53 gram, enam plastik bening kosong berukuran sedang, dua sekop dari pipet minuman, satu gunting, dua dompet, uang tunai Rp750.000, tiga unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Honda CRF tanpa nomor polisi.
Baca Juga: ISBA Jaya Gelar Buka Puasa dan Santuni Anak Yatim di Jakarta