Bangka SelatanBabelhebat

Polisi Ciduk Bandar Sabu di Bangka Selatan, Sita Barang Bukti 40,50 Gram

JAJARAN Satresnarkoba Polres Bangka Selatan berhasil meringkus seorang terduga bandar sabu di Dusun Serdang, Desa Jelutung II, Kecamatan Simpang Rimba, Sabtu (19/7/2025) dini hari. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 40,50 gram bruto.

Tersangka berinisial Mhd alias Kacong (24), seorang buruh harian asal Bangkalan, Madura, yang diketahui tinggal sementara di Desa Jelutung II. Ia ditangkap sekitar pukul 04.30 WIB di rumah milik seseorang berinisial Klk.

Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan, Iptu Defriansyah membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebutkan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari informasi masyarakat serta tindak lanjut dari aspirasi mahasiswa yang disampaikan saat audiensi dengan Kapolda Babel, terkait maraknya dugaan peredaran narkotika di wilayah itu.

“Tim kami langsung bergerak melakukan penyelidikan. Saat penangkapan, tersangka berusaha melarikan diri dan membuang satu plastik asoi hitam yang ternyata berisi sabu,” jelas Iptu Defriansyah.

Baca Juga : Figur Penegak Hukum Berintegritas, Tjokorda Kusumayudha Menguat di Bursa Jaksa Agung

Penangkapan dilakukan oleh anggota kepolisian yang disaksikan oleh Kepala Dusun setempat, Ihd. Dari penggeledahan awal, ditemukan lima bungkus plastik bening berukuran sedang yang berisi kristal putih diduga sabu, serta sejumlah plastik kosong, tisu, dan kotak rokok yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.

1 2Laman berikutnya