Polisi Amankan Satu Orang Terduga Pelaku Pengrusakan PIP Mitra PT Timah
Babelhebat.com – Kepolisian Resort (Polres) Bangka Selatan mengamankan satu orang terduga pelaku pengrusakan satu unit Ponton Isap Produksi (PIP) milik mitra PT Timah Tbk, Minggu (28/5/2023).
Aksi pengrusakan itu terjadi pada Jum’at (26/5) lalu, di perairan laut Desa Rias Toboali.
“Terkait kejadian itu satu orang telah kita amankan. Saat ini, yang bersangkutan masih kita mintai keterangan,” kata Kapolres Bangka Selatan, AKBP Toni Sarjaka, Minggu (28/5) malam.
Baca Juga : Pesisir Laut Merbau, Temayang dan Rias Masuk Kawasan Lindung Pantai
Sebelumnya, AKBP Toni menegaskan bahwa akan menindak tegas para terduga pelaku pengrusakan terhadap 1 dari 4 unit PIP milik mitra PT Timah Tbk di perairan laut Desa Rias, Kecamatan Toboali.
Baca Juga : Pemerintah Harus Hadir, LJN Tetap Bersama Masyarakat Tolak Tambang Dilaut Merbau
Hal tersebut ditegaskannya saat Konferensi pers terkait laporan atas dugaan pengrusakan 1 unit ponton berikut dengan peralatan penambangan milik mitra PT Timah Tbk.
“Korban atau pemilik ponton melaporkan atas kejadian tersebut ke Polres Bangka Selatan, dalam laporannya korban bahwa 1 unit Ponton Isap Produksi milik mereka sudah terjadi pengrusakan, bahkan ada beberapa alat rusak dan perlengkapan lainnya juga sudah rusak,” kata AKBP Toni, Sabtu (27/5).
Baca Juga : PT Timah Komitmen Pengelolaan Dampak Lingkungan
Terduga pelaku pengrusakan dapat dijerat Pasal 170 atau 406 Ayat 1 Junto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
“Masyarakat kita imbau untuk tidak melakukan hal-hal yang sifatnya melanggar peraturan hukum seperti pengrusakan, ada sanksi pidananya yang dapat diproses secara hukum,” jelas Toni.
Baca Juga : Polres Basel Ancam Tindak Tegas Pelaku Pengrusakan PIP Mitra PT Timah Tbk
Kapolres memastikan, bahwa laporan dari korban atau pemilik ponton tersebut ditindaklanjuti dan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Kegiatan penambangan pasir timah dengan menggunakan peralatan Ponton Isap Produksi di perairan laut Desa Rias itu berada di WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) PT Timah Tbk, dilengkapi legalitas SPK (Surat Perintah Kerja) dan dokumen perizinan lainnya,” tegas AKBP Toni.