
PENANGANAN kasus truk tanpa identitas yang memuat jutaan batang rokok ilegal di Belitung memasuki tahap lanjutan. Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menetapkan satu orang sebagai tersangka setelah rangkaian pemeriksaan dilakukan oleh penyidik.
“Ya, 1 orang sudah ditetapkan tersangka berinisial MR alias Ro 43 warga Pangkallalang Tanjung Pandan Belitung,” kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso, Kamis (5/3/2026).
Agus menjelaskan, MR alias Ro merupakan pemilik satu unit truk yang berisi rokok ilegal yang sebelumnya diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Belitung pada pertengahan Februari.
“Tersangka ini selaku pemilik dari truk itu termasuk pemilik jutaan batang rokok yang diamankan,” jelasnya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Babel memanggil dan memeriksa sejumlah saksi di Mapolres Belitung pada Selasa (3/3).
“Berdasarkan keterangan beberapa saksi, penyidik akhirnya menetapkan MR alias Ro sebagai tersangka atas kepemilikan dari kendaraan dan barang ilegal itu,” sebutnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, MR alias Ro langsung ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Jadi sejak Rabu kemarin, MR alias Ro sudah dilakukan penahanan. Saat ini, tersangka sudah dibawa ke Bangka dan diamankan di Rutan Mapolda,” pungkasnya.
Kasus ini berawal dari pengungkapan Polres Belitung yang menggagalkan peredaran rokok ilegal dalam jumlah besar di kawasan Tanjungpandan, Jumat (13/2). Sebanyak 1.960.000 batang rokok tanpa izin resmi ditemukan di dalam sebuah truk yang terparkir di lahan kosong di Dusun Teluk Dalam, Desa Juru Seberang.
Truk tersebut tanpa pelat nomor dan ditinggalkan tanpa pengemudi. Setelah terpal penutup bak dibuka, petugas menemukan tumpukan kardus berisi rokok yang diduga siap diedarkan di wilayah Kepulauan Bangka Belitung. Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Belitung untuk proses penyidikan.
Penetapan tersangka menandai komitmen Polda Babel dalam menindak peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan negara. Pengawasan yang konsisten dan penegakan hukum yang tegas menjadi langkah penting untuk memutus distribusi rokok ilegal di daerah.