Polda Babel Tetapkan 14 Orang Tersangka Penyelundupan Pasir Timah
DITRESKRIMSUS Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan pasir timah di Pelabuhan Nyato Desa Petaling, Kecamatan Selat Nasik, Kabupaten Belitung.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, Selasa (11/3/2025) siang.
“Hasil dari pemeriksaan penyidik, sudah ditetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan ini,” kata Fauzan melalui keterangan tertulisnya yang diterima redaksi babelhebat.
Fauzan menjelaskan, para tersangka penyelundupan tersebut sudah dilakukan penahanan di Rutan (Rumah Tahanan) Polres Belitung sejak Senin (10/3).
“Tadi kita dapat infonya, 12 tersangka sudah dijemput dan kini dibawa ke Polda Babel. Untuk 2 tersangka lainnya masih ditahan di Rutan Polres Belitung,” ujar Fauzan.
Selain menetapkan 14 tersangka, Ditreskrimsus Polda Babel turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 452 karung pasir timah, 3 unit mobil truk serta 1 unit mobil Toyota Fortuner.
“Sementara itu info dari penyidik. Jika ada informasi baru akan kami sampaikan kembali,” jelas Fauzan.
BACA JUGA : Pelabuhan Sadai Milik Pemkab Basel Jadi Pelabuhan Penyelundupan Timah antar Pulau
Diberitakan sebelumnya, Tim gabungan (Timgab) Polda Babel dan Polres Belitung berhasil mengungkap kasus penyelundupan pasir timah di Pelabuhan Nyatoh Desa Petaling, Kecamatan Selat Nasik, Kabupaten Belitung, Minggu (9/3) dini hari.
Pengungkapan bermula dari adanya informasi terkait aktivitas penyelundupan pasir timah dari Pelabuhan Tanjung RU menuju Pelabuhan Nyato Petaling.
Mendapati informasi itu, tim melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menemukan tempat persembunyian 2 unit mobil truk yang diduga bermuatan pasir timah di hutan Desa Petaling, Kecamatan Selat Nasik, Kabupaten Belitung.
Setelah dilakukan pemantauan, tim membuntuti kedua mobil truk hingga menuju ke Pelabuhan Nyato. Setibanya di sana tim langsung mengamankan sejumlah orang berikut barang bukti.