Nasional-Internasional
Trending

Polda Babel Tahan Tiga Tersangka Pengeroyokan Jurnalis di Gudang PT PMM

PENEGAKAN hukum terhadap dugaan kekerasan kepada jurnalis mulai menemukan titik terang di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Aparat kepolisian bergerak cepat setelah laporan para korban masuk, menandai langkah tegas dalam melindungi kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

Kasus dugaan kekerasan terhadap tiga jurnalis yang terjadi di kawasan gudang PT PMM, Desa Air Anyir, Kabupaten Bangka, akhirnya berujung pada penetapan tersangka. Tiga orang yang terlibat dalam peristiwa tersebut kini ditahan oleh Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung.

Ketiga tersangka masing-masing Maulid yang berprofesi sebagai sopir, Sahiridi yang bekerja sebagai petugas keamanan PT PMM, serta Hazari yang merupakan pegawai perusahaan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Babel, Kombes Pol Muhammad Rivai Arvan menjelaskan bahwa para pelaku lebih dahulu diamankan, kemudian dipertemukan dengan korban untuk memastikan identitas mereka.

Setelah proses pemeriksaan dan dinilai memiliki alat bukti yang cukup, ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan pada Minggu (8/3/2026) dini hari.

“Penyidik tidak perlu menunggu waktu lama jika alat bukti sudah cukup, maka dapat langsung dilakukan penahanan,” ujar Kombes Pol Muhammad Rivai Arvan.

Baca Juga: Kapolda Babel Tindaklanjuti Laporan Dugaan Kekerasan terhadap Jurnalis di Gudang PT PMM

Rivai Arvan juga menjelaskan bahwa penahanan dilakukan sebagai bagian dari proses hukum sekaligus memberikan pesan bahwa tindakan kekerasan terhadap jurnalis tidak dapat dibenarkan.

1 2Laman berikutnya