Pangkalpinang

Polda Babel Sita 12,8 Kilogram Ganja di Rumah Warga Pangkalpinang 

BABELHEBAT.COM, PANGKALPINANG — Rumah seorang pria berinisial EE alias Win, 51 tahun, di Kelurahan Kacang Pedang, Pangkalpinang, menjadi lokasi penyimpanan 12,8 kilogram ganja. Polisi menangkap EE setelah menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.

Tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung bergerak melakukan penyelidikan. EE ditangkap pada Jumat malam (7/8/2026). Penggeledahan rumah disaksikan Ketua RT setempat.

Dari lokasi, polisi menemukan 17 paket ganja dengan berat bruto 12.876 gram. Barang bukti itu terdiri atas 13 paket besar, dua paket sedang, dan dua paket kecil. Polisi turut menyita satu telepon seluler dan satu timbangan digital.

Direktur Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung, Kombes Ronald C. Sipayung, mengatakan EE mengakui ganja tersebut berada dalam penguasaannya.

“Dari rumah pelaku, kita amankan ada sebanyak 17 paketan narkoba jenis ganja dengan rincian 13 paket besar, 2 paket sedang dan 2 paket kecil dengan berat bruto keseluruhannya 12.876 gram atau 12,8 kilogram,” kata Ronald di Mapolda, Minggu (9/8/2026).

1 2Laman berikutnya

Tom Hebat

Berdiri di Atas Semua Golongan