
BABELHEBAT.COM, PANGKALPINANG — Polda Kepulauan Bangka Belitung menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan penyelundupan 52,5 ton pasir timah ilegal yang diamankan di Kabupaten Belitung.
Keempat tersangka masing-masing berinisial Ha alias Aphin (39), Yo alias Esnew (39), Ac alias Joni (53), dan ES alias Tekok (40). Penetapan dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi.
“Kemarin penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara 52,5 ton pasir timah ilegal di Belitung,” kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso, Kamis (6/8/2026).
Menurut Agus, setiap tersangka memiliki peran berbeda dalam rantai peredaran pasir timah tersebut. Ha diduga berperan sebagai kolektor yang membeli pasir timah dari penambang di luar wilayah IUP PT Timah. Yo bertugas mengantar uang sekaligus mengambil pasir timah dari meja goyang.