SUBDIT Gakkum Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan ribu benih udang lobster di wilayah Dusun Bukit Mangkadir, Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka.
Sebelumnya atau pada tanggal 13 Mei 2024, Unit Intelair Subdit Gakkum mendapatkan informasi penyelundupan benih lobster dari Pulau Bangka menuju Singapura dengan menggunakan kapal hantu (kapal cepat_red).
Berbekal dari informasi itu, Unit Intelair Subdit Gakkum bergerak melakukan serangkaian penyelidikan di wilayah Belinyu yang diperkirakan menjadi tempat atau lokasi tempat penyelundupan benih udang tersebut.
Alhasil, didapatkan informasi bahwa benih udang tersebut diangkut dengan menggunakan mobil truk dari luar Pulau Bangka yang diperkirakan dari Pulau Jawa (Pelabuhan Ratu dan Kerawang, Jawa Barat_red).
Setiba di Pulau Bangka (Belinyu), ratusan ribu benih udang tersebut masuk ke salah satu rumah yang dikontrak oleh para terduga pelaku untuk dijadikan tempat transit dan penyegaran benih sebelum diselundupkan ke Singapura.
Setelah beberapa hari melakukan pengintaian dengan mengontrak rumah petak milik salah satu warga di sekitar lokasi rumah yang dijadikan para terduga pelaku sebagai gudang transit, didapati titik terang tentang adanya aktivitas penyelundupan benih lobster.
Lalu pada tanggal 16 Mei 2024, pukul 00.15 datang 1 unit mobil truk merapat ke rumah atau gudang transit melakukan bongkar muatan box sterofoam putih yang diduga berisi benih lobster.
Setelah sekitar 1 jam aktivitas bongkar muatan selesai, selanjutnya dilakukan penggerebekan oleh personel opsnal Subdit Gakkum dibantu kapal patroli wilayah Belinyu dan Sungailiat.
Kapolda Bangka Belitung, Irjen Pol Tornagogo Sihombing mengungkapkan, bahwa pada Kamis (16/5) sekira pukul 03.36 personel gabungan Subdit Gakkum beserta Kapal Patroli 2007 dan Kapal Patroli 1005 Ditpolairud Polda Babel yang dipimpin oleh Kasi Intelair AKP Asmadi melakukan penindakan terhadap gudang penyelundupan benih udang lobster.
“Benih lobster tersebut baru datang sebanyak kurang lebih 37 box, dalam satu box terdapat kurang lebih 24 plastik dan di dalam satu plastik terdapat sebanyak kurang lebih 200 ekor benih lobster. Jika ditotal kurang lebih 177.600 benih lobster yang berhasil diamankan,” jelas Tornagogo saat Konferensi pers didampingi Kabid Humas, Direktur Polairud, Kasubdit Gakkum dan Kapolres Bangka, Kamis (16/5).
Kapolda menjelaskan, di dalam gudang penyimpanan benih lobster tersebut terdapat 6 kolam fiber besar, yang diduga berisi benih lobster.
Selain mengamankan benih lobster, Ditpolairud Polda Babel juga berhasil mengamankan 10 orang yang terlibat dalam penyelundupan. Masing-masing berinisial Sd, Ut, Gp, Ms, If, Sr, Jh, Ab selaku pemilik rumah, Ss dan Ra selaku sopir truk.
BACA JUGA : Karena Mobil Truk, Nama Anggota DPRD Bangka Selatan Ikut Terseret Dalam Perkara 8 Ton Pasir Timah Ilegal
“Barang bukti yang diamankan, yakni 1 unit mobil truk, 1 unit mobil Toyota Avanza, 1 unit mobil APV, 10 unit ponsel, 3 unit kulkas berisi batu es dalam botol, 1 unit laptop lenovo, 1 catatan nota bongkar, 1 nota rental mobil, 8 tabung oksigen besar dan kecil, serta 4 unit aerator besar,” kata Tornagogo.
BACA JUGA : Nelayan Udang Sungkur Tersungkur di Laut Mempunai Bangka Selatan
Masih kata Kapolda, estimasi kerugian negara dari penyelundupan tersebut mencapai kurang lebih Rp 35.520.000.000.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 92 Jo, Pasal 26 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Pasal 11 Tentang Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 92 Jo Pasal 26.
BACA JUGA : Polairud Polda Babel Amankan Ratusan Ribu Baby Lobster
“Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan dan pemasaean ikan yang tidak memiliki SIUP diancam dengan hukuman penjara 8 tahun dan denda 1,5 miliar rupiah,” tegas Tornagogo.