Polda Babel Gagalkan Penyelundupan 90,151 Ton Timah Ilegal

BABELHEBAT.COM, PANGKALPINANG — Polda Kepulauan Bangka Belitung bersama Satgas Penegakan Hukum mengungkap empat kasus dugaan penyelundupan pasir timah ilegal yang diduga akan dikirim ke luar negeri.
Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Irjen Pol Viktor T. Sihombing dalam konferensi pers di Gedung Tribrata Polda Babel, Jumat (21/8/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan total 90,151 ton pasir timah dari empat perkara yang terjadi sepanjang Agustus 2026.
“Pada sore hari ini kita akan menjelaskan ada total empat kasus penambangan timah ilegal yang diduga akan diselundupkan ke luar negeri dari wilayah Bangka Belitung,” ujar Viktor.
Kapolda merinci, kasus pertama merupakan penyelundupan 52,5 ton pasir timah yang diungkap pada Selasa (4/8/2026). Perkara tersebut ditangani Ditreskrimsus Polda Babel dengan mengamankan lima tersangka.
Barang bukti sebanyak 52.524 kilogram pasir timah diamankan dari sebuah rumah kontrakan di Desa Air Mebraw, Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.
Lima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AC yang disebut sebagai salah satu direktur CV HJP, JO sebagai pengatur lapangan, AA sebagai kolektor, ED sebagai penjaga gudang, serta FA alias SA yang berperan sebagai kolektor penerima dana dari AC.
Menurut Viktor, CV HJP sebelumnya merupakan mitra PT Timah dalam pembelian pasir timah. Namun, dalam prosesnya ditemukan dugaan penyelewengan berupa upaya penyelundupan pasir timah ke luar negeri.
“Berdasarkan pemeriksaan dan pengakuan, sudah pernah empat kali berhasil melakukan penyelundupan keluar dari Indonesia, kemudian yang kelima ini berhasil kita gagalkan,” ungkapnya.
Viktor menjelaskan, modus yang dilakukan yakni pasir timah yang berasal dari masyarakat dan seharusnya dikirim kepada PT Timah, sebagian justru dikemas untuk kemudian dikirim melalui jalur laut ke luar Indonesia.
Ia memperkirakan nilai pasir timah sebanyak 52,5 ton yang berhasil diamankan dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp52 miliar.