Polda Babel Amankan 8 Ton Pasir Timah Ilegal, Pemiliknya Warga Desa Permis Bangka Selatan
TIM Subdit IV Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengamankan satu unit truk yang membawa ratusan kampil karung pasir timah ilegal.
Truk tersebut diamankan saat berada di Jalan Raya Pasir Garam, Desa Pasir Garam, Kecamatan Simpangkatis, Kabupaten Bangka Tengah, Sabtu (11/5/2024), pukul 05.15 Wib.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo menjelaskan Tim Subdit IV juga berhasil mengamankan 2 orang yang membawa ratusan kampil pasir timah tersebut.
“Ada 2 orang yang diamankan, yakni berinisial Sa 35 tahun yang merupakan sopir truk dan Ya 50 tahun yang merupakan kernet,” kata Jojo, Sabtu malam.
“Total ada ratusan kampil karung pasir timah yang dibawa oleh kedua tersangka dengan berat keseluruhan 8 ton,” ujar Jojo.
Jojo menambahkan, kronologis pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengangkutan pasir timah menggunakan 1 unit mobil truk pada Jumat (10/5) malam di Desa Permis, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan.
Berdasarkan informasi tersebut, lanjut Jojo, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku kegiatan pengangkutan pasir timah ilegal tersebut
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata pasir timah yang diangkut diduga tidak berasal dari IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya,” jelasnya.
Selang beberapa jam usai diamankannya kedua pelaku berikut barang bukti, Tim Subdit IV berhasil mengamankan pemilik dari pasir timah illegal tersebut.
Pelaku yang diamankan berinisial Su alias Lew warga Desa Permis, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan.
“Saat ini, ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolda guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Jojo.
Sementara pasal yang disangkakan terhadap pelaku, yakni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.