Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung mengamankan terduga pelaku penambangan timah dengan menggunakan ponton apung di perairan Mengkubung, Kabupaten Bangka, Minggu (20/11/2022).
Direktur Direktorat Polairud melalui Kasubdit Gakkum Kompol Indra Feri Delimunthe mengungkapkan, personilnya mengamankan 4 orang penambang yang diduga melakukan penambangan pasir timah tanpa izin.
“Terhadap pelaku inisial Ka beserta 3 orang pekerja, berikut barang bukti 1 unit ponton apung dan pasir timah basah sebanyak 3 karung dengan berat lebih kurang 68 kilogram dibawa ke Mako Direktorat Polairud guna proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.
Berdasarkan keterangan para pelaku, lanjut Indra Feri, mereka melakukan kegiatan penambangan di perairan Mengkubung tanpa dilengkapi izin usaha pertambangan. Untuk pasir timah yang dihasilkan dijual oleh Ka kepada Ha warga Kecamatan Belinyu.
“Dari hasil gelar perkara yang dilaksanakan oleh tim penyidik, disimpulkan Ka sebagai pengurus ponton disangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara,” ujarnya menegaskan perkara tersebut sudah ditingkatkan ke proses penyidikan dan tersangka Ka telah dilakukan penahanan di Rutan Mako Direktorat Polairud.