PLN UP3 Bangka dan Kejari Bangka Selatan Jalin Kerja Sama Tentang Penanganan Masalah Hukum
PERUSAHAAN Listrik Negara ‘PT PLN Persero’ bersama Kejaksaan Negeri Bangka Selatan menjalin kerja sama. Hal ini dibuktikan dengan Perjanjian Kerja Sama atau PKS tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kamis (5/10/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Riama Sihite menjelaskan, penandatanganan PKS tersebut berkaitan dengan optimalisasi dan profesionalitas pelayanan publik yang sangat penting bagi institusi dalam menjaga marwah dan meningkatkan citra positif.
“Capaian publlic trust menjadi salah satu barometer untuk mengukur
penilaian kinerja dihadapan masyarakat,” kata Riama.
Riama menambahkan, penandatanganan PKS tersebut merupakan penandatanganan kembali atas PKS yang telah dilakukan pada tahun 2019.
Dasar penandatanganan PKS berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yakni pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan surat kuasa khusus dapat bertindak baik di
dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004
tentang Kejaksaan Republik Indonesia, dapat melakukan kerja sama dalam kaitannya dengan
pelaksanaan tugas fungsi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Meliputi Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lain dengan tujuan melakukan penyelamatan atas keuangan atau kekayaan aset negara.
Dalam PKS ini yang dimaksud :
1. Bantuan Hukum adalah pemberian jasa hukum kepada instansi pemerintah atau lembaga negara atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Pejabat Tata Usaha Negara untuk bertindak sebagai kuasa pihak dalam perkara Perdata dan Tata Usaha Negara
berdasarkan surat kuasa khusus.
2. Pertimbangan Hukum adalah pemberian jasa hukum kepada instansi pemerintah atau lembaga
negara atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Pejabat Tata Usaha Negara dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang disampaikan melalui forum koordinasi yang sudah ada atau melalui media lainnya, di luar proses peradilan.
3. Tindakan Hukum Lain adalah pemberian jasa hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di
luar penegakan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum dan pertimbangan hukum dalam rangka pemulihan dan penyelamatan keuangan atau kekayaan negara dan menegakkan kewibawaan pemerintah.
“Bahwa salah satu faktor yang menyebabkan kerugian PT. PLN (Persero) adalah piutang yang
tidak diselesaikan atau dibayar oleh pelanggan. Karena itu, kejaksaan dengan surat kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 dapat mewakili PT. PLN (Persero) untuk melakukan negosiasi dan atau mediasi terhadap pelanggan yang memiliki piutang agar pulihnya keuangan negara yang disebabkan piutang pelanggan,” jelas Riama.
Selain itu, lanjutnya, Jaksa Pengacara Negara atau JPN melalui kewenangannya dapat melakukan negosiasi dan atau mediasi terhadap pihak-pihak luar yang menguasai aset milik PT. PLN (Persero). Dengan demikian, sehingga aset-aset yang dimiliki PT. PLN (Persero) dapat kembali dan dikelola sendiri oleh PT. PLN (Persero).
Hadir dalam penandatanganan PKS ini diantaranya Manager PT. PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Bangka, Muhammad Isra, Manager PT. PLN (Persero) ULP Toboali, Ashydiq Chenny Saputra beserta jajaran Kejari Basel dan jajaran PT. PLN (Persero) UP3 Bangka dan ULP Toboali.