DALAM sistem pemerintahan terdapat standar pelayanan yang wajib dikuasai oleh perangkat daerah. Hal ini ditegaskan Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, Lusje Anneke Tabalujan saat menghadiri kegiatan sosialisasi standar pelayanan perangkat daerah, Rabu (3/7/2024).
Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Pertemuan OR Kantor Wali Kota Pangkalpinang ini, dalam rangka untuk meningkatkan pemahaman dan kualitas terhadap pentingnya standar penyelenggaraan pelayanan publik.
Selain itu, kegiatan ini dinilai sangat penting lantaran sebagai pemerintahan yang berorientasi pada pelayanan perlu mengetahui tata cara dalam memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat.
“Pemerintah Kota Pangkalpinang mulai dari pejabat atau Wali Kota, Wakil Walikota dan seluruh perangkat daerah yang ada di kota maupun di kecamatan, kelurahan, puskesmas, rumah sakit bahkan di PDAM yang menjadi bagian dari kita (pemerintahan_red) semuanya perlu tahu bagaimana melayani masyarakat,” kata Lusje.
Selain itu, kata Lusje menegaskan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk terus meningkatkan kompetensi dan pemahaman terkait standar pelayanan sehingga penyelenggaraan pelayanan pemerintahan dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Bagaimana standar pelayanan kita, kalau ilmu pemerintahannya kita harus melayani masyarakat itu satu kali 24 jam, tapi tentunya batas mana standar dan mana yang harus kita pedomani ada aturan-aturan lainnya juga, bagaimana kita melayani mereka,” ujar Lusje.