Pj Wali Kota Pangkalpinang Tekankan Komitmen Bersama dalam Perubahan KUA-PPAS APBD 2025
PEMERINTAH Kota Pangkalpinang bersama DPRD secara resmi menyepakati nota kesepakatan terhadap perubahan Kebijakan Umum Anggaran serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025. Penandatanganan dilaksanakan dalam sidang paripurna di DPRD Kota Pangkalpinang pada Senin, 16 Juni 2025.
Dalam sambutannya, Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang M. Unu Ibnudin menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya agenda penting ini. Ia mengapresiasi kerja sama yang terjalin antara eksekutif dan legislatif selama proses pembahasan berlangsung, yang dinilainya telah melewati banyak dinamika dan diskusi konstruktif.
“Nota kesepakatan ini merupakan hasil dari komitmen bersama dalam menyusun kebijakan anggaran yang tidak hanya taat asas, tetapi juga berpihak pada kebutuhan dan kepentingan masyarakat,” kata Unu.
Unu menjelaskan, bahwa perubahan KUA-PPAS ini akan menjadi dasar penting bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun rencana kerja dan penganggaran ulang. Dokumen ini akan diteruskan dalam bentuk nota Keuangan dan Raperda tentang Perubahan APBD 2025.

Dalam arahannya, Unu menekankan tiga fokus utama pengelolaan keuangan dalam perubahan APBD 2025. Pertama, mengoptimalkan pendapatan daerah, terutama PAD, melalui peningkatan efektivitas penagihan, kemudahan pembayaran, dan penggalian sumber-sumber pendapatan baru yang sah. Kedua, meningkatkan efisiensi belanja daerah agar setiap rupiah yang dikeluarkan benar-benar memberi manfaat langsung kepada masyarakat, terutama di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan ekonomi lokal. Ketiga, mengelola pembiayaan dengan prinsip kehati-hatian agar tidak membebani keuangan daerah di masa depan, termasuk pemanfaatan sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) secara tepat sasaran.





