Pistol Tim Opsnal Polsek Airgegas dan Jatanras Polda Babel Menyalak
SEORANG petani di Desa Ranggas, Kabupaten Bangka Selatan akhirnya tersungkur setelah betis kaki kanannya menerima hadiah pelor ‘peluru’ panas tim opsnal gabungan Polsek Airgegas dan tim opsnal Jatanras Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (1/2/2024) dinihari.
Petani tersebut berinisial Leg (33), merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor atau curanmor yang masuk dalam daftar Target Operasi (TO) serta Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Airgegas.
Penangkapan pelaku dipimpin Kanit Reskrim Polsek Airgegas, Ipda M. Syah Petranto bekerja sama dengan tim opsnal Jatanras Polda Babel.
Kapolsek Airgegas, Iptu Agam Gustava Rizka menjelaskan, sebelumnya tim opsnal gabungan mendapatkan informasi, bahwa pelaku berada di Desa Labu, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka.
“Mendapat informasi itu tim gabungan langsung bergerak menuju ke wilayah yang dimaksud. Namun pelaku telah lebih dulu melarikan diri menuju Pangkalpinang,” kata Agam.
Pukul 02.00 WIB atau pada Kamis dinihari, tim gabungan mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumah rekannya yang berlokasi di Kelurahan Air Mawar, Pangkalpinang.
Nah, tak mau buruannya itu melarikan diri lagi sehingga tim gabungan kembali bergerak menuju ke lokasi dan melakukan penyergapan terhadap pelaku.
Saat dilakukan penangkapan pelaku sempat berontak dan berusaha melarikan diri sehingga akhirnya pistol tim gabungan menyalak. Alhasil, pelor ‘peluru’ timah panas bersarang di betis kanan pelaku.
“Saat hendak dilakukan penangkapan pelaku mencoba melarikan diri, sehingga diberikan tindakan tegas terukur,” jelas Agam.
Setelah diamankan dan dilakukan pengembangan, lanjut Agam, pelaku mengakui, bahwa untuk barang bukti hasil dari curiannya tersebut berada di beberapa tempat. Sehingga tim gabungan langsung bergerak mengambil barang bukti lainnya.
“Barang bukti yang diamankan berupa empat unit sepeda motor, satu unit ponsel dan satu BPKB motor. Pengakuannya pelaku bahwa pernah mencuri pupuk, namun barang buktinya itu sudah tidak ditemukan lagi,” ujar Agam.
Agam menegaskan, pasal yang disangkakan terhadap pelaku, yakni Pasal 363 Ayat 1 ke- 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.