Pilkades di 16 Desa, Pemkab Bangka Selatan Alokasikan Anggaran Rp 905 Juta

IMG 20241205 WA0015 Pilkades di 16 Desa, Pemkab Bangka Selatan Alokasikan Anggaran Rp 905 Juta

PEMERINTAH Kabupaten Bangka Selatan (Pemkab Basel) mengalokasikan anggaran Rp 905 juta untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahun 2025.

Anggaran tersebut telah diajukan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan telah disetujui sesuai dengan kebutuhan untuk pelaksanaan pilkades.

Demikian disampaikan Kepala Bidang Administrasi Dinas Pemberdyaan Masyarakat Desa (DPMD) Pemkab Basel, Mirwan, Selasa (19/11/2024).

Dijelaskannya, anggaran tersebut disalurkan ke 16 desa dari 50 desa yang melaksanakan pilkades. Untuk besarannya yang diterima oleh desa bervariasi sesuai dengan jumlah mata pilih atau Daftar Pemilih Tetap (DPT) di setiap desa.

“Setiap desa tidak sama dalam penerimaannya itu, karena disesuaikan dengan jumlah DPT, paling berkisar antara empat puluh juta rupiah hingga tujuh puluh juta rupiah,” kata Mirwan.

Mirwan menjelaskan, desa yang melaksanakan pilkades, meliputi Desa Jeriji, Delas, Sengir, Ranggung, Pangkal Buluh, Paku, Gudang, Simpang Rimba, Bangka Kota, Bukit Terap, Pasir Putih, Tiram, Batu Betumpang, Fajar Indah, Sumber Jaya Permai dan Desa Celagen.

“Desa yang melaksanakan pilkades pada tahun 2025 merupakan desa dengan masa jabatan kepala desa yang telah habis pada tahun 2025,” ujar Mirwan.

Sebelum pelaksanaan pilkades, lanjut Mirwan, dinasnya (DPMD_red) tetap menunggu Peraturan Pemerintah (PP) dari pusat terkait perubahan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur teknis pemilihan kepala desa.

“Setelah PP keluar, kami akan segera mengeluarkan Perda baru sebagai acuan pelaksanaan pilkades ini,” jelas Mirwan.

Terkait dengan anggaran pilkades yang diterima oleh desa, kata Mirwan, untuk seluruh kebutuhan teknis pemilihan, termasuk logistik, pengamanan hingga sosialisasi kepada masyarakat. Meskipun nominalnya berbeda di setiap desa, pemerintah menjamin bahwa anggaran tersebut sudah disesuaikan dengan kebutuhan.

“Pelaksanaan pilkades ditargetkan paling lambat pada pertengahan 2025. Untuk sementara, desa-desa yang masa jabatan kepala desanya habis akan dipimpin oleh Penjabat (Pj) kepala desa. Kewenangan Pj setara dengan kepala desa definitif, sehingga roda pemerintahan di desa tetap berjalan optimal,” tutur Mirwan.